Oleh: Daeng Sani Ferdiansyah, M. Sos.
Kaprodi Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIH Pancor
newsline.id – Eksekusi rumah adat Tongkonan di Tanah Toraja menjadi peristiwa yang mengguncang kesadaran publik tentang posisi kebudayaan dalam sistem hukum Indonesia. Di atas kertas, negara menjalankan putusan pengadilan yang sah. Namun, di hadapan sejarah dan nilai budaya, negara justru tampak gagal menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai pelindung warisan budaya bangsa.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Tongkonan bukan sekadar rumah. Dalam masyarakat Toraja, Tongkonan adalah pusat identitas genealogis, simbol status sosial, ruang musyawarah adat, dan penjaga memori kolektif lintas generasi. Meruntuhkan atau mengeksekusi Tongkonan berarti memutus mata rantai sejarah yang telah hidup ratusan tahun. Ketika tindakan ini dilakukan atas nama hukum, publik patut bertanya: hukum untuk siapa, dan dengan harga apa?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama pelindungan warisan budaya. Namun, kasus Tongkonan menunjukkan adanya celah serius dalam implementasi. Banyak bangunan adat bernilai tinggi belum ditetapkan secara administratif sebagai cagar budaya, meskipun secara historis dan sosiologis memenuhi seluruh kriteria. Kekosongan status inilah yang kerap dijadikan pembenaran untuk menyingkirkan aspek budaya dalam proses hukum.
Lebih problematis lagi, hukum perdata yang digunakan dalam sengketa semacam ini sering kali bertumpu pada logika kepemilikan individual. Padahal, Tongkonan adalah milik komunal. Ia diwariskan melalui garis keturunan dan diikat oleh norma adat, bukan sekadar bukti sertifikat. Ketika pengadilan mengabaikan hukum adat sebagai living law, maka putusan yang dihasilkan sah secara prosedural, tetapi rapuh secara keadilan sosial.
Eksekusi Tongkonan juga mencerminkan lemahnya koordinasi antar lembaga negara. Aparat penegak hukum bergerak tanpa kerangka perlindungan budaya yang jelas. Pemerintah daerah dan dinas kebudayaan tidak memiliki mekanisme efektif untuk menghentikan atau setidaknya menunda eksekusi terhadap objek yang memiliki nilai sejarah tinggi. Negara berjalan dengan logika sektoral, bukan dengan visi kebudayaan yang utuh.
Dampak sosial dari eksekusi ini tidak bisa diremehkan. Penolakan masyarakat adat, solidaritas mahasiswa, dan kecaman publik menunjukkan adanya luka kolektif yang dalam. Negara hadir dengan alat berat dan aparat, tetapi absen dalam dialog budaya. Pendekatan koersif semacam ini hanya memperbesar jarak antara negara dan masyarakat adat.
Ironisnya, di tengah gencarnya narasi pariwisata budaya dan pengakuan warisan dunia, justru rumah adat yang menjadi ikon kebudayaan dibiarkan hancur oleh proses hukum. Ini menandakan adanya kontradiksi antara jargon pelestarian dan praktik kebijakan di lapangan.
Seharusnya, negara memiliki prosedur khusus dalam menangani objek sengketa yang mengandung nilai budaya. Banyak negara menerapkan cultural impact assessment sebelum mengambil tindakan hukum terhadap bangunan bersejarah. Indonesia pun memiliki landasan normatif untuk itu, tetapi lemah dalam eksekusi kebijakan.
Kasus Tongkonan Toraja harus menjadi pelajaran nasional. Pertama, negara perlu menetapkan perlindungan sementara bagi objek budaya yang telah teridentifikasi, meskipun belum berstatus cagar budaya resmi. Kedua, pengadilan harus membuka ruang pertimbangan sosiokultural dan hukum adat dalam perkara yang menyangkut warisan budaya. Ketiga, penyelesaian sengketa semestinya mengedepankan mediasi berbasis adat sebelum berujung pada eksekusi fisik.
Hukum tidak boleh menjadi alat yang membenarkan penghapusan identitas budaya. Kepastian hukum tanpa keadilan budaya hanya akan melahirkan preseden berbahaya bagi ribuan rumah adat di Nusantara. Jika Tongkonan bisa dieksekusi hari ini, maka esok lusa rumah adat lain akan menyusul.
Negara yang beradab bukanlah negara yang sekadar menegakkan hukum, melainkan negara yang mampu menyeimbangkan hukum dengan nilai kemanusiaan dan kebudayaan. Eksekusi Tongkonan di Toraja adalah peringatan keras bahwa reformasi perlindungan budaya bukan lagi wacana akademik, melainkan kebutuhan mendesak.
Jika negara terus menutup mata, maka yang tersisa dari kebudayaan hanyalah foto dan arsip, sementara jejak hidupnya telah diratakan oleh palu hukum.









