Selong, ntb.newsline.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterima langsung Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dari Kepala BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi di Auditorium Djoko Kirmanto, Kantor BPK RI Perwakilan NTB di Mataram, Senin (25/05/2026).
Raihan opini WTP ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dukungan DPRD, serta pengawasan dan koordinasi yang baik bersama BPK.
“Opini WTP ini adalah hasil kerja kolektif seluruh OPD, dukungan DPRD, serta koordinasi yang baik dengan BPK,” ujar Haerul Warisin.
Ia menegaskan pemerintahannya berkomitmen mempertahankan opini WTP sebagai salah satu indikator kinerja tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, Pemkab Lombok Timur terus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat segera ditindaklanjuti sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada kepentingan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi, menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan terdiri dari dua buku.
Buku pertama memuat opini atas laporan keuangan pemerintah daerah, sedangkan buku kedua berisi hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional terkait kewajaran laporan keuangan, namun bukan berarti tidak terdapat potensi penyimpangan di kemudian hari.
“Opini BPK bukan jaminan tidak adanya penyimpangan, tetapi bentuk penilaian atas kewajaran laporan keuangan yang disusun pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suparwadi juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih ditemukan di beberapa pemerintah daerah, mulai dari kesalahan penganggaran, tata kelola aset, pengelolaan BLUD, pengelolaan BUMD, hingga pengelolaan pendapatan daerah.
Penyerahan LHP BPK tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Lombok Timur Muhammad Yusri, jajaran Forkopimda NTB, kepala daerah, serta pimpinan DPRD se-Provinsi NTB.
Penulis : Ak
Editor : Redaksi







