Mataram, ntb.newsline.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di wilayah NTB. Dalam pengungkapan yang dilakukan Tim Puma Jatanras pada 29 Mei 2026, delapan terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian.
Jaringan tersebut diduga tidak hanya beraksi di berbagai wilayah NTB, tetapi juga menyalurkan kendaraan hasil kejahatan ke luar daerah, termasuk ke wilayah Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah kendaraan bermotor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan bahwa penyidik berhasil melacak salah satu kendaraan hasil curian yang berada di tangan seorang terduga penadah.
“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. Tim Puma Jatanras yang dipimpin Kanit Puma AKP Agus Eka Artha kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pada 29 Mei 2026 berhasil mengamankan delapan terduga pelaku,” ujar AKBP Catur.
Delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HL (33), MN (27), FA (22), AF (21), ENS (22), D (26), M (30), dan AI (22).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HL diduga berperan sebagai penadah utama kendaraan hasil curian. Sementara MN berperan sebagai perantara, sedangkan FA, AF, ENS, D, dan AI diduga bertindak sebagai eksekutor pencurian kendaraan bermotor. Adapun M diduga berperan sebagai perantara sekaligus eksekutor.
AKBP Catur mengatakan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Dari delapan terduga ini masing-masing memiliki peran, namun masih kita dalami untuk mengetahui terduga lainnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga mengaku telah melakukan pencurian puluhan unit sepeda motor di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat. Namun hingga saat ini, petugas baru berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian, termasuk para terduga lain yang disebut oleh para pelaku. Kami masih terus melakukan pengembangan dan pencarian,” tegas AKBP Catur.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 478 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara terduga penadah dijerat Pasal 487 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polda NTB menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu anggota jaringan lainnya yang masih buron serta mengupayakan pengembalian kendaraan hasil curian kepada para pemilik yang sah.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda NTB dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Penulis : Ak
Editor : Redaksi







