Selong, ntb.newsline.id – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan pentingnya legalitas tanah ulayat dalam upaya mencegah konflik agraria di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi NTB dengan fokus wilayah Lombok Timur yang berlangsung di Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (18/05/2026).
Menurut Bupati, persoalan tanah ulayat masih menjadi salah satu persoalan agraria yang cukup kompleks di Lombok Timur, terutama di wilayah Kecamatan Sembalun dan Sambelia.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” ujar Haerul Warisin.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan perhatian serius terhadap persoalan agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Bupati bahkan menargetkan berbagai persoalan tanah yang terjadi di daerahnya dapat segera diselesaikan pada masa kepemimpinannya.
“Harus selesai apa-apa ini di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” tegasnya.
Haerul menilai banyak konflik agraria muncul akibat minimnya pemahaman masyarakat terkait status dan legalitas tanah, termasuk tanah adat atau tanah ulayat.
Karena itu, ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat adat agar tidak lagi muncul persoalan hukum terkait kepemilikan lahan di kemudian hari.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting. Ini akan meng-clear-kan semua persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stanley menyebut sosialisasi tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum tanah adat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan ATR/BPN untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan demi kesejahteraan masyarakat.
Selain penyampaian materi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sejumlah sertifikat hak pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sertifikat hak milik Persyarikatan Muhammadiyah, wakaf, hingga sertifikat barang milik negara (BMN).
Kegiatan dihadiri jajaran Forkopimda Lombok Timur, para camat, masyarakat adat, serta jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB.







