Mataram, ntb.newsline.id – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan penipuan terkait pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur. Dalam kasus tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp950 juta.
Kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rupatama Polda NTB, Jumat (29/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn.) Sony Sanjaya, S.I.K., Pelaksana Tugas Irwasda Polda NTB Kombes Pol. Sigit Hariwibowo, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., serta Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H.
Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menjelaskan bahwa modus yang digunakan terduga pelaku adalah menjanjikan pembangunan dapur SPPG lengkap dengan operasionalnya kepada korban.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu modus yang diberikan. Pelaku menjanjikan titik lokasi pembangunan dapur, membangun fasilitas SPPG, dan menjanjikan siap beroperasi, padahal operasionalnya belum berjalan,” ujar Sony.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan verifikasi pembangunan dapur MBG yang dilakukan melalui Badan Gizi Nasional tidak dipungut biaya apa pun. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat atau menjamin proses pembangunan dapur MBG dengan imbalan tertentu.
“Masyarakat sejak awal tidak dipungut biaya. Kami juga telah berulang kali menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan program MBG untuk memperoleh keuntungan pribadi,” katanya.
Menurut Sony, sejumlah korban mulai mendatangi BGN setelah dana yang telah diserahkan tidak kunjung kembali dan proyek yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Korban kemudian datang untuk meminta penjelasan kepada BGN. Setelah dilakukan pengecekan, persoalan tersebut kami arahkan untuk ditangani oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sony juga mengimbau masyarakat agar mempelajari petunjuk teknis pembangunan dapur SPPG yang dapat diakses secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.
“Petunjuk teknis mengenai standar dan spesifikasi dapur sudah tersedia dan dapat diakses masyarakat. Informasi tersebut terbuka sehingga masyarakat dapat memverifikasi setiap informasi yang diterima,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut mulai diproses sejak Mei 2026. Penyidik saat ini telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang tersangka berinisial S.
“Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada September 2025. Pada 21 Mei 2026 kami menerbitkan surat perintah penyidikan dan pada 29 Mei 2026 menetapkan terduga berinisial S sebagai tersangka,” kata Komang.
Ia menyebutkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya korban lain.
“Dengan nilai kerugian yang cukup besar, kami terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya laporan maupun korban lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelapor bernama Husna Mauladat Mariam diketahui menyerahkan dana sebesar Rp950 juta kepada tersangka S dan seorang kontraktor berinisial HP. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk pembangunan dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Kabupaten Lombok Timur.
Bangunan dapur yang dijanjikan diketahui telah berdiri. Namun, proses penyelesaiannya dilakukan oleh pihak korban. Hingga saat ini, fasilitas tersebut belum memperoleh titik koordinat resmi dari Badan Gizi Nasional sehingga belum dapat beroperasi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini ditangani dalam tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan kemudahan akses atau jaminan pelaksanaan program pemerintah dengan meminta sejumlah uang. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi praktik serupa.
Penulis : Ak
Editor : Redaksi







