Jakarta, ntb.newsline.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.
Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.041 narapidana memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara enam narapidana menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Adapun lima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat setelah bebas nantinya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.
Dengan demikian, total penghematan anggaran negara yang dihasilkan melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak tahun ini mencapai Rp842.670.000.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 270.779 orang, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, data per 22 Mei 2026 menunjukkan jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 1.663 orang, terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Ditjenpas berharap pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak dapat mendorong warga binaan untuk terus menaati peraturan, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial sebagai bagian dari tujuan sistem pemasyarakatan.
Penulis : Ak
Editor : Redaksi







