Lombok Utara, newsline.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan seorang warga negara Kazakhstan yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.
Pria berinisial SS (29) diamankan pada Selasa (24/2) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, setelah aparat menerima informasi resmi mengenai keberadaannya di wilayah hukum setempat.
Kapolres Lombok Utara Agus Purwanta menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Lombok Utara, Kamis (26/2).
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional sekaligus memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
“Kami memastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra mengatakan tim melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan yang bersangkutan di kawasan wisata Senaru.
Menurut dia, saat hendak diamankan, SS sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan berarti dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
“Berkat kesigapan tim, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ujarnya.
Selain SS, polisi turut mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Status hukum perempuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Substansi perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum Kazakhstan.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.
Wilandra menambahkan proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,” katanya.
Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses lanjutan sesuai ketentuan hukum dan hasil koordinasi antarnegara. (AK)
Editor : R9







