Polresta Mataram Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curanmor dan Penadah

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Mataram.

Ketiga terduga masing-masing berinisial SH, MS, dan BA yang diamankan di wilayah Seganteng, Kecamatan Cakranegara, Kamis dini hari.

Dua di antaranya, yakni SH dan MS, diduga sebagai pelaku pencurian, sedangkan BA berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya.

Menurut dia, kejadian itu terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang, kemudian pergi melaksanakan salat tarawih di masjid yang berada di sekitar tempat tinggalnya.

Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 20.00 WITA, kendaraan yang diparkir sebelumnya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Seganteng.

“Yang kami amankan ada tiga orang, dua di antaranya pelaku utama dan satu orang diduga sebagai penadah. Salah satu pelaku utama, yakni SH, juga merupakan residivis kasus pencurian,” kata AKP I Made Dharma.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban.

Saat ini ketiga terduga menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram.

Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.

“Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujarnya. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WITA

Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terbaru