Polisi Ungkap Kasus Mayat Terbakar di Sekotong, Pelaku Anak Kandung Korban

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id — Polda NTB mengungkap kasus penemuan jasad perempuan dalam kondisi terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, dengan menetapkan anak kandung korban sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan tersangka berinisial BP, warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sementara korban bernama Yeni Widyastuti yang merupakan ibu kandung tersangka.

“Korban dan tersangka diketahui tinggal bersama di Monjok Timur. Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban,” kata Kholid dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (27/1).

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kholid, korban diduga dibunuh saat sedang tertidur dengan cara dililit tali pada leher hingga kehabisan napas. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membungkus jasad korban menggunakan sprei, lalu memasukkannya ke bagasi mobil Toyota Innova berwarna putih.

Tersangka kemudian membawa jasad korban menuju wilayah Sekotong. Dalam perjalanan, tersangka sempat membeli bahan bakar minyak di kawasan Simpang Tiga Lembar sebelum menuju lokasi pembuangan.

Setibanya di pinggir jalan Dusun Batu Leong pada Minggu (25/1) sekitar pukul 16.00 WITA, jasad korban diturunkan, disiram bahan bakar, lalu dibakar. Tersangka disebut menunggu di lokasi sebelum akhirnya pergi meninggalkan tempat kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik yang dilalui kendaraan tersangka.

“Tim menelusuri kendaraan yang terekam kamera pengawas hingga mengarah ke mobil Toyota Innova putih. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bercak darah di bagasi kendaraan tersebut,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kain sprei, sisa pakaian korban, bingkai foto untuk kepentingan pemeriksaan DNA, serta sebuah kotak permen karet yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Terkait motif, penyidik menduga pembunuhan dipicu rasa sakit hati tersangka karena permintaan uang kepada korban tidak dipenuhi.

“Karena ini dugaan pembunuhan berencana terhadap ibu kandung, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Arisandi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WITA

Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terbaru