Mataram, newsline.id — Polda NTB mengungkap kasus penemuan jasad perempuan dalam kondisi terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, dengan menetapkan anak kandung korban sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan tersangka berinisial BP, warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sementara korban bernama Yeni Widyastuti yang merupakan ibu kandung tersangka.
“Korban dan tersangka diketahui tinggal bersama di Monjok Timur. Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban,” kata Kholid dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kholid, korban diduga dibunuh saat sedang tertidur dengan cara dililit tali pada leher hingga kehabisan napas. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membungkus jasad korban menggunakan sprei, lalu memasukkannya ke bagasi mobil Toyota Innova berwarna putih.
Tersangka kemudian membawa jasad korban menuju wilayah Sekotong. Dalam perjalanan, tersangka sempat membeli bahan bakar minyak di kawasan Simpang Tiga Lembar sebelum menuju lokasi pembuangan.
Setibanya di pinggir jalan Dusun Batu Leong pada Minggu (25/1) sekitar pukul 16.00 WITA, jasad korban diturunkan, disiram bahan bakar, lalu dibakar. Tersangka disebut menunggu di lokasi sebelum akhirnya pergi meninggalkan tempat kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik yang dilalui kendaraan tersangka.
“Tim menelusuri kendaraan yang terekam kamera pengawas hingga mengarah ke mobil Toyota Innova putih. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bercak darah di bagasi kendaraan tersebut,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kain sprei, sisa pakaian korban, bingkai foto untuk kepentingan pemeriksaan DNA, serta sebuah kotak permen karet yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Terkait motif, penyidik menduga pembunuhan dipicu rasa sakit hati tersangka karena permintaan uang kepada korban tidak dipenuhi.
“Karena ini dugaan pembunuhan berencana terhadap ibu kandung, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Arisandi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.







