Mataram, newsline.id — Aparat Polsek Mataram mengamankan tiga orang terduga pelaku perjudian kartu domino jenis Domino QQ (Qiu-Qiu) dalam penggerebekan di Lingkungan Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kamis.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi di Mataram, Kamis, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di sebuah brukak yang berada di lahan kosong di pinggir Jalan Bung Karno.
“Berdasarkan informasi warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok pria sedang bermain judi kartu domino,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial GBK (42) warga Cakra Selatan, R (35) warga Seganteng, dan SI (27) warga Pagesangan Timur.
Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino, satu lembar tikar plastik yang digunakan sebagai alas permainan, serta uang tunai dengan pecahan Rp10.000 hingga Rp1.000 yang diduga sebagai uang taruhan.
Menurut Mulyadi, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polisi juga mengimbau masyarakat di Kota Mataram agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mencegah dan memberantas tindak kriminalitas. Jangan ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban,” ujar Mulyadi. (AK)
Editor : R9







