Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id — Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pria berinisial MTF (38), yang merupakan ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua santriwati.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB tanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 11 Februari 2026.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid di Mataram, Senin, menjelaskan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025 di salah satu ruangan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik Ditres PPA dan PPO telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara profesional dan berperspektif perlindungan korban. Status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk melakukan perbuatan tersebut. Modus yang digunakan antara lain pendekatan doktrinal dan memanfaatkan kerentanan korban. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa.

Korban dalam perkara ini berjumlah dua orang santriwati. Kepolisian menegaskan identitas korban dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara tersebut, antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, kunci kamar, serta barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Kholid menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, menjadi perhatian serius. Kami memastikan proses penanganan berjalan tuntas dan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban,” katanya.

Polda NTB membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait perkara tersebut untuk melapor melalui saluran resmi kepolisian. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban
Lombok Timur Raih Entrepreneur Government Award 2026, Bupati Haerul Warisin Dinilai Inovatif Kelola Pembiayaan Daerah
Kasus Kematian Mahasiswi NDR Dilimpahkan ke Satreskrim, Polisi Temukan Dugaan Unsur Pidana

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:26 WITA

Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WITA

Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:35 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan

Berita Terbaru

Ekonomi Pembangunan

BPS dan Pemkab Lotim Perkuat SDM Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:16 WITA