PMII Lombok Timur Desak Transparansi Dugaan Keracunan MBG di Pringgabaya

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur untuk menuntut transparansi penanganan dugaan keracunan massal yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pringgabaya, Senin (12/1).

Koordinator Umum PMII Lombok Timur Yogi Setiawan menilai Dinas Kesehatan harus bersikap tegas dan independen dalam menangani kasus tersebut.

“Jangan sampai karena nama yayasan tertentu, Dinas Kesehatan tidak berani bertindak,” katanya saat menyampaikan orasi.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi itu, PMII menyebut sedikitnya 12 orang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang disalurkan oleh Yayasan Haerul Warisin. Massa aksi mendesak agar izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah dicabut serta meminta klarifikasi terbuka dari Dinas Kesehatan Lombok Timur.

PMII juga menuntut keterbukaan hasil uji laboratorium atas kasus dugaan keracunan tersebut, dokumen perizinan dapur MBG, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) program. Selain itu, mereka mempertanyakan kualitas menu MBG yang dinilai belum memenuhi standar gizi seimbang bagi anak-anak.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan Lombok Timur Syahid Ramdan menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib mengajukan permohonan izin resmi kepada Dinas Kesehatan dengan melampirkan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.

“Permohonan itu harus dilengkapi denah dapur serta surat penunjukan dari Badan Gizi Nasional terkait penetapan SPPG,” ujarnya.

Syahid menambahkan, sebelum Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diterbitkan, tim Dinas Kesehatan melakukan inspeksi lapangan, termasuk pemeriksaan lingkungan dan kualitas air.

“SLHS diterbitkan maksimal 14 hari setelah permohonan diterima jika seluruh persyaratan terpenuhi. Jika belum layak, dilakukan pendampingan oleh tim hingga memenuhi standar,” katanya. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Peserta Ikuti Pelatihan Kompetensi, Bupati Lotim Serahkan Bantuan Peralatan DBH-CHT dan Santunan BPJS
127 Desa di Lotim Belum Bangun KDKMP, Bupati: Manfaatkan Rp1 Miliar dari Negara, Cari Solusi Lahan
Bupati Lotim Tegaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Siapkan Rp200 Miliar untuk Jalan
KKN ITSkes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan PMT untuk 55 Balita Stunting di Pringgabaya Utara
Bupati Lotim Lepas 80 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Sekda Lotim Buka Jeruk Manis Festival IV, Apresiasi Kemandirian Desa dan Warisan Adat Kayu Jejeneng
Bupati Lotim Sampaikan KUA-PPAS 2027 Rp3,176 Triliun, DPRD Setujui Dua Raperda di Paripurna
Dua Kali Kebakaran TNGR Berhasil Dikendalikan, Bupati Lotim Khawatir Isu Internasional dan Ajukan Bantuan Pusat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:20 WITA

20 Peserta Ikuti Pelatihan Kompetensi, Bupati Lotim Serahkan Bantuan Peralatan DBH-CHT dan Santunan BPJS

Senin, 7 September 2026 - 16:48 WITA

127 Desa di Lotim Belum Bangun KDKMP, Bupati: Manfaatkan Rp1 Miliar dari Negara, Cari Solusi Lahan

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Bupati Lotim Tegaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Siapkan Rp200 Miliar untuk Jalan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:38 WITA

KKN ITSkes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan PMT untuk 55 Balita Stunting di Pringgabaya Utara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:44 WITA

Bupati Lotim Lepas 80 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Berita Terbaru