Selong, newsline.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur untuk menuntut transparansi penanganan dugaan keracunan massal yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pringgabaya, Senin (12/1).
Koordinator Umum PMII Lombok Timur Yogi Setiawan menilai Dinas Kesehatan harus bersikap tegas dan independen dalam menangani kasus tersebut.
“Jangan sampai karena nama yayasan tertentu, Dinas Kesehatan tidak berani bertindak,” katanya saat menyampaikan orasi.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi itu, PMII menyebut sedikitnya 12 orang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang disalurkan oleh Yayasan Haerul Warisin. Massa aksi mendesak agar izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah dicabut serta meminta klarifikasi terbuka dari Dinas Kesehatan Lombok Timur.
PMII juga menuntut keterbukaan hasil uji laboratorium atas kasus dugaan keracunan tersebut, dokumen perizinan dapur MBG, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) program. Selain itu, mereka mempertanyakan kualitas menu MBG yang dinilai belum memenuhi standar gizi seimbang bagi anak-anak.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan Lombok Timur Syahid Ramdan menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib mengajukan permohonan izin resmi kepada Dinas Kesehatan dengan melampirkan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.
“Permohonan itu harus dilengkapi denah dapur serta surat penunjukan dari Badan Gizi Nasional terkait penetapan SPPG,” ujarnya.
Syahid menambahkan, sebelum Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diterbitkan, tim Dinas Kesehatan melakukan inspeksi lapangan, termasuk pemeriksaan lingkungan dan kualitas air.
“SLHS diterbitkan maksimal 14 hari setelah permohonan diterima jika seluruh persyaratan terpenuhi. Jika belum layak, dilakukan pendampingan oleh tim hingga memenuhi standar,” katanya. (AK)
Editor : R9









