PMII Lombok Timur Desak Transparansi Dugaan Keracunan MBG di Pringgabaya

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur untuk menuntut transparansi penanganan dugaan keracunan massal yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pringgabaya, Senin (12/1).

Koordinator Umum PMII Lombok Timur Yogi Setiawan menilai Dinas Kesehatan harus bersikap tegas dan independen dalam menangani kasus tersebut.

“Jangan sampai karena nama yayasan tertentu, Dinas Kesehatan tidak berani bertindak,” katanya saat menyampaikan orasi.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi itu, PMII menyebut sedikitnya 12 orang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang disalurkan oleh Yayasan Haerul Warisin. Massa aksi mendesak agar izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah dicabut serta meminta klarifikasi terbuka dari Dinas Kesehatan Lombok Timur.

PMII juga menuntut keterbukaan hasil uji laboratorium atas kasus dugaan keracunan tersebut, dokumen perizinan dapur MBG, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) program. Selain itu, mereka mempertanyakan kualitas menu MBG yang dinilai belum memenuhi standar gizi seimbang bagi anak-anak.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan Lombok Timur Syahid Ramdan menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib mengajukan permohonan izin resmi kepada Dinas Kesehatan dengan melampirkan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.

“Permohonan itu harus dilengkapi denah dapur serta surat penunjukan dari Badan Gizi Nasional terkait penetapan SPPG,” ujarnya.

Syahid menambahkan, sebelum Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diterbitkan, tim Dinas Kesehatan melakukan inspeksi lapangan, termasuk pemeriksaan lingkungan dan kualitas air.

“SLHS diterbitkan maksimal 14 hari setelah permohonan diterima jika seluruh persyaratan terpenuhi. Jika belum layak, dilakukan pendampingan oleh tim hingga memenuhi standar,” katanya. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lotim Bacakan Amanat BPIP, Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup
BPS dan Pemkab Lotim Perkuat SDM Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Lombok Timur Kembali Raih WTP, Bupati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih
Sekda Lotim Tutup TC MTQ XXXI NTB 2026, Optimisme Kafilah Menguat
Tasyakuran Penamatan MTs Fathul Muin NW Montong Tangi Dibanjiri Air Mata Haru
TMMD Ke-128 di Paok Lombok Resmi Ditutup, Danrem 162/WB Apresiasi Sinergi TNI dan Masyarakat
Pendapatan Tembus Rp2,9 Miliar, PD Agro Selaparang Diminta Perkuat Tata Kelola
Bupati Lombok Timur Hadiri Tasyakuran Penamatan Santri YPP Darul Iman Wattaqwa NW

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:03 WITA

Sekda Lotim Bacakan Amanat BPIP, Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:16 WITA

BPS dan Pemkab Lotim Perkuat SDM Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:10 WITA

Lombok Timur Kembali Raih WTP, Bupati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih

Senin, 25 Mei 2026 - 18:47 WITA

Sekda Lotim Tutup TC MTQ XXXI NTB 2026, Optimisme Kafilah Menguat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:54 WITA

Tasyakuran Penamatan MTs Fathul Muin NW Montong Tangi Dibanjiri Air Mata Haru

Berita Terbaru