PMII Lombok Timur Desak Transparansi Dugaan Keracunan MBG di Pringgabaya

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur untuk menuntut transparansi penanganan dugaan keracunan massal yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pringgabaya, Senin (12/1).

Koordinator Umum PMII Lombok Timur Yogi Setiawan menilai Dinas Kesehatan harus bersikap tegas dan independen dalam menangani kasus tersebut.

“Jangan sampai karena nama yayasan tertentu, Dinas Kesehatan tidak berani bertindak,” katanya saat menyampaikan orasi.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi itu, PMII menyebut sedikitnya 12 orang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang disalurkan oleh Yayasan Haerul Warisin. Massa aksi mendesak agar izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah dicabut serta meminta klarifikasi terbuka dari Dinas Kesehatan Lombok Timur.

PMII juga menuntut keterbukaan hasil uji laboratorium atas kasus dugaan keracunan tersebut, dokumen perizinan dapur MBG, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) program. Selain itu, mereka mempertanyakan kualitas menu MBG yang dinilai belum memenuhi standar gizi seimbang bagi anak-anak.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan Lombok Timur Syahid Ramdan menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib mengajukan permohonan izin resmi kepada Dinas Kesehatan dengan melampirkan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.

“Permohonan itu harus dilengkapi denah dapur serta surat penunjukan dari Badan Gizi Nasional terkait penetapan SPPG,” ujarnya.

Syahid menambahkan, sebelum Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diterbitkan, tim Dinas Kesehatan melakukan inspeksi lapangan, termasuk pemeriksaan lingkungan dan kualitas air.

“SLHS diterbitkan maksimal 14 hari setelah permohonan diterima jika seluruh persyaratan terpenuhi. Jika belum layak, dilakukan pendampingan oleh tim hingga memenuhi standar,” katanya. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lombok Timur sosialisasikan penggunaan elpiji 3 kg kepada peternak ayam
Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman
Haerul Warisin ajak guru berperan aktif bangun Lombok Timur
Tiga Desa di Terara Dicanangkan sebagai Desa Cantik, Edwin Tekankan Pentingnya Data Akurat
Bupati Lombok Timur terima 209 mahasiswa KKN Poltekkes Kemenkes Mataram
Pemkab Lombok Timur sebut panic buying picu kelangkaan LPG 3 kg
Edwin tekankan sinergi pendidikan dan sosial dalam hadapi persoalan masyarakat
Pemkab Lotim resmikan CVCU RSUD Soedjono, perkuat layanan jantung

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:07 WITA

Pemkab Lombok Timur sosialisasikan penggunaan elpiji 3 kg kepada peternak ayam

Kamis, 16 April 2026 - 20:36 WITA

Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman

Selasa, 14 April 2026 - 18:03 WITA

Tiga Desa di Terara Dicanangkan sebagai Desa Cantik, Edwin Tekankan Pentingnya Data Akurat

Senin, 13 April 2026 - 14:42 WITA

Bupati Lombok Timur terima 209 mahasiswa KKN Poltekkes Kemenkes Mataram

Senin, 13 April 2026 - 14:32 WITA

Pemkab Lombok Timur sebut panic buying picu kelangkaan LPG 3 kg

Berita Terbaru

Mataram

Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:45 WITA

Pemerintahan

Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:29 WITA