Mataram, newsline.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lain di wilayah Karang Kemong, Kecamatan Cakranegara, dari hasil pengembangan penyelidikan kasus curanmor di Babakan, Kecamatan Sandubaya.
Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan berinisial RA, IKB, AA, MS, dan S.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua terduga pelaku utama curanmor berinisial SH dan MS yang lebih dahulu diamankan pada Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya ada dua laporan curanmor yang masuk ke Polresta Mataram, yakni di wilayah Babakan dan Karang Kemong. Namun yang lebih dulu terungkap adalah kasus di Babakan,” ujarnya di Mataram, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut, penyidik kemudian menemukan keterkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi di Karang Kemong.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Honda Vario di sebuah gang di samping rumahnya.
Tidak lama kemudian korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan. Saat keluar untuk mengecek, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari keterangan para pelaku, polisi juga memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menerima atau membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan lima terduga penadah.
Saat ini seluruh terduga pelaku dan penadah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
“Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat atau penadahan,” kata AKP I Made Dharma. (AK)
Editor : R9









