Pengembangan Kasus Curanmor, Polresta Mataram Amankan Lima Terduga Penadah

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lain di wilayah Karang Kemong, Kecamatan Cakranegara, dari hasil pengembangan penyelidikan kasus curanmor di Babakan, Kecamatan Sandubaya.

Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan berinisial RA, IKB, AA, MS, dan S.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua terduga pelaku utama curanmor berinisial SH dan MS yang lebih dahulu diamankan pada Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya ada dua laporan curanmor yang masuk ke Polresta Mataram, yakni di wilayah Babakan dan Karang Kemong. Namun yang lebih dulu terungkap adalah kasus di Babakan,” ujarnya di Mataram, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut, penyidik kemudian menemukan keterkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi di Karang Kemong.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Honda Vario di sebuah gang di samping rumahnya.

Tidak lama kemudian korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan. Saat keluar untuk mengecek, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari keterangan para pelaku, polisi juga memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menerima atau membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan lima terduga penadah.

Saat ini seluruh terduga pelaku dan penadah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram.

“Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat atau penadahan,” kata AKP I Made Dharma. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Ikuti Pawai Ta’aruf Hultah Majelis Dzikir Al- Husnul Mani’ di Lombok Timur
Gubernur NTB Lantik Pengurus LPTQ dan Pengelola Islamic Center 2026–2031
Curi Material Bangunan Saat Dini Hari, Dua Pria Ditangkap Kurang dari 24 Jam
BBWS NT I Keruk Sedimen Sungai Pascabanjir di Perampuan
Mangrove Festival 2025: Indonesia Perkuat Konsolidasi Nasional Rehabilitasi Ekosistem Mangrove
Hati-Hati dengan Phishing! Modus Penipuan Lewat Email dan WhatsApp
Begini Cara Memilih Mobil Bekas yang Masih Layak Pakai
Bagaimana Estetika Otomotif Berubah dari Masa ke Masa

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:31 WITA

Ribuan Jamaah Ikuti Pawai Ta’aruf Hultah Majelis Dzikir Al- Husnul Mani’ di Lombok Timur

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WITA

Pengembangan Kasus Curanmor, Polresta Mataram Amankan Lima Terduga Penadah

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:09 WITA

Gubernur NTB Lantik Pengurus LPTQ dan Pengelola Islamic Center 2026–2031

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:10 WITA

Curi Material Bangunan Saat Dini Hari, Dua Pria Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:32 WITA

BBWS NT I Keruk Sedimen Sungai Pascabanjir di Perampuan

Berita Terbaru

Mataram

Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:45 WITA

Pemerintahan

Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:29 WITA