Mataram, newsline.id — Unit Reskrim Polsek Ampenan mengamankan dua pria berinisial MS (25) dan MA (24) pada Sabtu (7/2) pagi, kurang dari 24 jam setelah keduanya diduga melakukan pencurian material bangunan di wilayah Kebon Sari, Kecamatan Ampenan.
Kapolsek Ampenan Kompol Ahmad Majmuk menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua terduga diduga masuk ke pekarangan rumah korban dengan memanjat tembok, lalu mengambil sejumlah material bangunan yang tersimpan di halaman.
Barang yang diambil antara lain 14 potong besi galvanis holo, tiga lembar seng spandek ukuran dua meter, tiga batang besi reng baja ringan, satu lonjor besi galvanis holo, serta satu batang besi kanal baja.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi mengidentifikasi para terduga dan menangkap keduanya sekitar pukul 10.00 Wita di kawasan Dasan Sari, Ampenan. Seluruh barang bukti disebut masih berada dalam penguasaan terduga dan belum sempat dijual.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polsek Ampenan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (AK)
Editor : R9









