Jakarta, newsline.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.
“OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/1).
Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini diduga berlangsung dalam kurun Januari 2023 hingga September 2024, dengan modus penyampaian data palsu kepada otoritas dan manipulasi pembukuan perusahaan. Dalam pengawasan, OJK mendapati indikasi aliran dana tidak wajar melalui pencatatan penyaluran dana kepada puluhan entitas yang tidak pernah ada.
Sebelum masuk tahap penyidikan, OJK menyebut telah menempuh tahapan pengawasan rutin dan pemeriksaan khusus. PT CMB dan YS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK terkait usaha jasa pembiayaan serta ketentuan pidana perbankan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” tegas OJK.
Upaya praperadilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak hakim pada 26 Januari 2026. Putusan tersebut menyatakan proses penyidikan OJK sah secara hukum.
OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI, serta mendorong perlindungan masyarakat dari praktik ilegal di industri keuangan digital.
Editor : R9









