OJK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pindar PT CMB ke Kejari Jaksel

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, newsline.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.

“OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/1).

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini diduga berlangsung dalam kurun Januari 2023 hingga September 2024, dengan modus penyampaian data palsu kepada otoritas dan manipulasi pembukuan perusahaan. Dalam pengawasan, OJK mendapati indikasi aliran dana tidak wajar melalui pencatatan penyaluran dana kepada puluhan entitas yang tidak pernah ada.

Sebelum masuk tahap penyidikan, OJK menyebut telah menempuh tahapan pengawasan rutin dan pemeriksaan khusus. PT CMB dan YS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK terkait usaha jasa pembiayaan serta ketentuan pidana perbankan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” tegas OJK.

Upaya praperadilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak hakim pada 26 Januari 2026. Putusan tersebut menyatakan proses penyidikan OJK sah secara hukum.

OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI, serta mendorong perlindungan masyarakat dari praktik ilegal di industri keuangan digital.

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur
Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur
Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17 WITA

Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30 WITA

Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Berita Terbaru