OJK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pindar PT CMB ke Kejari Jaksel

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, newsline.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.

“OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/1).

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini diduga berlangsung dalam kurun Januari 2023 hingga September 2024, dengan modus penyampaian data palsu kepada otoritas dan manipulasi pembukuan perusahaan. Dalam pengawasan, OJK mendapati indikasi aliran dana tidak wajar melalui pencatatan penyaluran dana kepada puluhan entitas yang tidak pernah ada.

Sebelum masuk tahap penyidikan, OJK menyebut telah menempuh tahapan pengawasan rutin dan pemeriksaan khusus. PT CMB dan YS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK terkait usaha jasa pembiayaan serta ketentuan pidana perbankan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” tegas OJK.

Upaya praperadilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak hakim pada 26 Januari 2026. Putusan tersebut menyatakan proses penyidikan OJK sah secara hukum.

OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI, serta mendorong perlindungan masyarakat dari praktik ilegal di industri keuangan digital.

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman
Legislator DPR apresiasi pengawasan Lapas Bangli, minta maaf atas kritik sebelumnya
Menteri Imipas tegaskan komitmen berantas narkotika di lapas dan rutan
Kapolda NTB dan Polisi Federal Australia bahas pencegahan TPPO dan eksploitasi anak
Lapas Selong ikuti pelantikan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas NTB
Polresta Mataram Teken Pakta Integritas, Tegaskan Rekrutmen Polri Transparan
Gudang Oli di Ampenan Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Terduga Pencuri di Pasar Kebon Roek Diamankan Polisi dari Amukan Massa

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:36 WITA

Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman

Minggu, 12 April 2026 - 22:59 WITA

Legislator DPR apresiasi pengawasan Lapas Bangli, minta maaf atas kritik sebelumnya

Sabtu, 11 April 2026 - 14:53 WITA

Menteri Imipas tegaskan komitmen berantas narkotika di lapas dan rutan

Kamis, 9 April 2026 - 21:12 WITA

Kapolda NTB dan Polisi Federal Australia bahas pencegahan TPPO dan eksploitasi anak

Rabu, 8 April 2026 - 20:28 WITA

Lapas Selong ikuti pelantikan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas NTB

Berita Terbaru

Mataram

Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:45 WITA

Pemerintahan

Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:29 WITA

Lombok Timur

Haerul Warisin ajak guru berperan aktif bangun Lombok Timur

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:15 WITA