Mataram, ntb.newsline.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk SMK se-NTB Tahun Anggaran 2022 memasuki Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ selaku penyedia.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Endriadi melalui Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Wendy Andrianto menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp10,2 miliar.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan. Dalam perkembangan perkara, tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian tersebut.
Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp2,8 miliar yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menegaskan bahwa penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan.
Penulis : Ak
Editor : Redaksi







