Selong, ntb.newsline.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan sampah modern dengan memperjuangkan program hibah Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dari Bank Dunia. Program tersebut difokuskan pada peningkatan layanan publik, khususnya transformasi pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyampaikan bahwa Lombok Timur saat ini tengah bersaing menjadi satu dari 30 daerah di Indonesia yang akan menerima program hibah tersebut.
“Dari total 15 hektar luas TPA kita, minimal 2 hektar akan dikhususkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang terintegrasi,” ujar Sekda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/05/2026).
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, melalui program LSDP, paradigma pengelolaan sampah akan diarahkan tidak lagi sekadar membuang dan menumpuk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi mengolahnya menjadi produk bernilai ekonomi maupun energi terbarukan seperti listrik.
Sekda menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menyerahkan berbagai dokumen perencanaan yang menjadi syarat utama program tersebut kepada pemerintah pusat. Dokumen itu meliputi RPJPD, RPJMD, RPD 2024–2026, Renstra, Renja, Masterplan Pengembangan Sistem Persampahan, hingga Roadmap SKK.
Ia juga menyebut langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa yang menyoroti persoalan sampah di Lombok Timur.
“Kami telah berdiskusi dengan adik-adik mahasiswa. Isu sampah ini kita kawal bersama,” katanya.
Selain persoalan sampah, Pemda Lombok Timur juga menegaskan komitmennya menjaga stabilitas distribusi LPG agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, H. Pathurrahman, berharap Lombok Timur dapat ditetapkan sebagai salah satu daerah penerima program LSDP sehingga sistem pengelolaan sampah di daerah dapat berubah secara signifikan.
Menurutnya, keberadaan TPST nantinya akan membuat sampah dipilah dan diolah menjadi berbagai produk seperti kompos maupun produk turunan lainnya yang memiliki nilai ekonomi.
“TPST tentunya tempat pengelolaan sampah terpadu, sampah itu dikelola dibuat menjadi produk-produk, misalnya menjadi kompos ataupun benda-benda lainnya sehingga bernilai ekonomi,” ungkapnya.
Saat ini, DLH Lombok Timur masih fokus melengkapi dan menyempurnakan berbagai dokumen teknis yang dibutuhkan untuk tahapan seleksi lanjutan.
Jika tidak ada perubahan jadwal, proses seleksi akan berlanjut pada tahap verifikasi lapangan yang direncanakan berlangsung pada Juni mendatang guna melihat langsung kesiapan daerah dalam mengimplementasikan program tersebut.
Setelah tahapan verifikasi selesai, proses akan dilanjutkan dengan penyempurnaan dokumen final hingga November 2026 sebelum dilakukan penandatanganan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah penerima program.
Penulis : Ak
Editor : Redaksi







