Mataram, newsline.id — Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial S (42), warga Desa Baru Layar, Lombok Barat, terkait dugaan pencurian ponsel di area parkir karyawan RSUP NTB. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berbasis olah TKP dan rekaman CCTV.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya pada Rabu siang,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma, Kamis (5/2).
Peristiwa terjadi pada 28 Januari 2026. Korban, seorang karyawan RSUP NTB, memarkir sepeda motornya dan tanpa sadar meninggalkan iPhone di dashboard. Saat kembali beberapa menit kemudian, ponsel tersebut sudah hilang.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengambil ponsel dari dashboard motor. Korban sempat mencoba menghubungi nomor tersebut, namun panggilan hanya dijawab suara batuk tanpa percakapan.
Laporan korban ditindaklanjuti Tim Resmob yang kemudian melacak dan menangkap S di wilayah Dasan Cermen, Cakranegara, tanpa perlawanan. Polisi turut menyita iPhone milik korban serta sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.
“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas AKP I Made Dharma.
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada menyimpan barang berharga di tempat umum dan segera melapor jika mengalami tindak pidana. (AK)
Editor : R9









