Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Tujuh TKP Dibekuk di Kos Gebang

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id — Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mataram meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu sore (1/3) di sebuah rumah kos di wilayah Gebang, Kota Mataram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AD (21), buruh asal Pagesangan Timur, dan LWS (23), oknum mahasiswa asal Masbagik, Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Slamet Riadi yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X di sebuah kos-kosan wilayah Pagutan Timur pada akhir Februari 2026.

“Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak terkunci setang saat korban sedang tertidur,” ujar Mulyadi di Mataram, Minggu.

Berbekal hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, tim melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyian.

Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkap kedua terduga pelaku diduga bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mataram.

“Setelah kami kembangkan, para pelaku mengakui telah beraksi di tujuh TKP berbeda dengan modus menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario CW serta satu lembar STNK dan BPKB asli milik kendaraan korban jenis Honda Supra X. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak sejumlah unit kendaraan lain yang diduga telah dijual melalui media sosial.

Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Mapolsek Mataram dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.

“Kami mengingatkan warga untuk tidak lengah. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan bila perlu gunakan kunci tambahan. Pencegahan dari diri sendiri sangat penting,” ujarnya. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WITA

Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terbaru