Mataram, newsline.id — Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mataram meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu sore (1/3) di sebuah rumah kos di wilayah Gebang, Kota Mataram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AD (21), buruh asal Pagesangan Timur, dan LWS (23), oknum mahasiswa asal Masbagik, Lombok Timur.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Slamet Riadi yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X di sebuah kos-kosan wilayah Pagutan Timur pada akhir Februari 2026.
“Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak terkunci setang saat korban sedang tertidur,” ujar Mulyadi di Mataram, Minggu.
Berbekal hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, tim melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyian.
Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkap kedua terduga pelaku diduga bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mataram.
“Setelah kami kembangkan, para pelaku mengakui telah beraksi di tujuh TKP berbeda dengan modus menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario CW serta satu lembar STNK dan BPKB asli milik kendaraan korban jenis Honda Supra X. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak sejumlah unit kendaraan lain yang diduga telah dijual melalui media sosial.
Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Mapolsek Mataram dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
“Kami mengingatkan warga untuk tidak lengah. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan bila perlu gunakan kunci tambahan. Pencegahan dari diri sendiri sangat penting,” ujarnya. (AK)
Editor : R9







