Puan Maharani Klarifikasi Kenaikan Gaji Anggota DPR RI

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang DPR (Fata: Istimewah)

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang DPR (Fata: Istimewah)

JAKARTA|Newsline.id — Puan Maharani, Ketua DPR RI, telah mengklarifikasi isu yang beredar mengenai kenaikan gaji anggota legislatif yang kabarnya dapat mencapai Rp100 juta per bulan.

Ia menyampaikan pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap berita yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan,” ungkap Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Minggu (17/8).

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa saat ini, anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas. Sebagai penggantinya, mereka diberi kompensasi dalam bentuk uang untuk kebutuhan rumah.

“Karena rumah dinas sudah dikembalikan kepada pemerintah, itu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Puan juga menyatakan bahwa kebijakan ini sangat berguna bagi wakil rakyat yang baru terpilih.

Ia menjelaskan bahwa tunjangan rumah dinas ini dapat membantu anggota dewan dalam melayani konstituen yang datang dari daerah pemilihan masing-masing.

“Setiap anggota DPR memiliki hak dan kewajiban untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari dapil,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga membantah isu kenaikan gaji tersebut. Meskipun tidak membantah angka tersebut, ia menegaskan bahwa jumlah itu berasal dari tunjangan rumah, bukan gaji.

“Itu salah jika dikatakan gaji Rp100 juta. Silakan cek ke Kemenkeu. Tunjangan perumahan berbeda dengan gaji,” ucap Indra saat dihubungi pada hari Minggu (18/8).

Indra menjelaskan bahwa pengaturan gaji anggota DPR tercantum dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengikuti PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Tinggi Negara.

Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dan pimpinannya berkisar antara Rp4-5 juta per bulan. Namun, apabila ditambahkan dengan tunjangan lainnya, termasuk tunjangan rumah, total gaji anggota dan pimpinan DPR bisa melewati Rp100 juta.

Sesuai dengan Keppres No. 65 Tahun 2001, tunjangan anggota DPR terdiri dari tunjangan jabatan dan kehormatan yang mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, hingga asuransi. Pada tahun 2024, mereka tidak lagi menerima tunjangan rumah, melainkan mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.

“Di luar tunjangan rumah, jumlahnya tidak sampai setengah dari Rp100 juta,” ujar Indra.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap komentar anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa anggota DPR dapat menerima hingga Rp100 juta per bulan.

Namun, Hasanuddin menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan take home pay, yang mengalami kenaikan karena penghapusan rumah dinas.

“Tidak dapat rumah dinas, maka akan ditambahkan Rp50 juta. Jadi total gaji bersih lebih dari Rp100 juta,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (12/8).(**)

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GASAK NTB Kritik Parpol yang Dinilai Abaikan Caleg Tak Terpilih Pasca Pemilu
Sekda Lotim Bacakan Amanat BPIP, Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup
Pendapatan Tembus Rp2,9 Miliar, PD Agro Selaparang Diminta Perkuat Tata Kelola
Lombok Timur Terima Rp105 Miliar Revitalisasi Pendidikan, 10 Sekolah Diresmikan
Bupati Lotim Minta Temuan BPK Jadi Evaluasi, Pemda Siap Tindak Lanjuti untuk Pertahankan Opini WTP
Bupati Lombok Timur Angkat 130 Ribu BPJS Nonaktif dalam Audiensi dengan Mensos
Bupati Lombok Timur Tekankan Optimalisasi Lahan Kering dalam Penguatan Ketahanan Pangan Daerah
Tidak Perlu Khawatir, Bupati Lotim Pastikan Perpanjangan SK PPPK

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:10 WITA

GASAK NTB Kritik Parpol yang Dinilai Abaikan Caleg Tak Terpilih Pasca Pemilu

Senin, 1 Juni 2026 - 21:03 WITA

Sekda Lotim Bacakan Amanat BPIP, Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:38 WITA

Pendapatan Tembus Rp2,9 Miliar, PD Agro Selaparang Diminta Perkuat Tata Kelola

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:05 WITA

Lombok Timur Terima Rp105 Miliar Revitalisasi Pendidikan, 10 Sekolah Diresmikan

Senin, 4 Mei 2026 - 16:15 WITA

Bupati Lotim Minta Temuan BPK Jadi Evaluasi, Pemda Siap Tindak Lanjuti untuk Pertahankan Opini WTP

Berita Terbaru