Selong, ntb.newsline.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat menerima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan NTB yang akan mengakhiri rangkaian pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Pertemuan yang berlangsung di Selong itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam arahannya, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan yang disampaikan BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah agar pengelolaan keuangan semakin akuntabel dan transparan.
“Pemerintah daerah siap menindaklanjuti hasil temuan BPK, termasuk memenuhi berbagai kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja OPD,” ujar Bupati.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengakui masih terdapat sejumlah fasilitas dan sarana pendukung yang perlu dilengkapi, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati juga berharap BPK RI terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus meningkat.
“Kami berharap BPK tetap memberikan pembinaan dan arahan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan Lombok Timur dapat terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Sementara itu, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan NTB dalam pemaparannya menyampaikan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Sedikitnya terdapat 22 temuan yang menjadi fokus pemeriksaan dan direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Beberapa di antaranya terkait pengelolaan belanja pegawai pada sembilan OPD yang dinilai belum memadai, kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan belanja barang dan jasa di tiga OPD, serta pengelolaan hibah yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, BPK juga menyoroti pengelolaan belanja iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III yang masih memerlukan perbaikan, terutama terkait validitas data penerima manfaat.
Temuan lainnya menyangkut program bantuan modal usaha mikro melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan karena ditemukan penerima yang tidak berhak serta adanya indikasi penyaluran ganda. Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tersebut telah berlangsung sejak 28 Januari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 8 Mei 2026. Dalam sisa waktu pemeriksaan, tim auditor masih akan melakukan pendalaman data dan pengumpulan informasi tambahan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.
Seluruh hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan yang ada nantinya akan dibahas kembali bersama pimpinan BPK RI Perwakilan NTB sebelum dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sesuai jadwal, LHP tersebut akan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Kabupaten Lombok Timur pada 25 Mei 2026 mendatang.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur optimistis berbagai catatan yang disampaikan BPK dapat segera ditindaklanjuti sehingga kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
Penulis : ak
Editor : Redaksi







