Polresta Mataram Ungkap Dua Kasus Narkoba Sehari, Dua Pemuda Lingsar Diamankan

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Mataram Ungkap Dua Kasus Narkoba Sehari, Dua Pemuda Lingsar Diamanka

 

Mataram

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mataram, newsline.id— Jajaran Polresta Mataram kembali mengungkap dua perkara peredaran narkotika dalam satu hari di wilayah hukumnya. Terbaru, dua pemuda asal Desa Bugbug, Kecamatan Lingsar, Nusa Tenggara Barat, diamankan pada Senin malam (16/2) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan dua terduga berinisial APS (23) dan AA (20) di rumah salah satu pelaku. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan sabu seberat 3,72 gram serta dua butir pil ekstasi. Sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pengungkapan kasus di Lingsar berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.

Ia menambahkan, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita, tim Satresnarkoba juga mengungkap kasus narkotika di wilayah Kecamatan Mataram dan Labuapi, Lombok Barat. Namun, untuk sementara, pengungkapan di Lingsar belum diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya.

“Dari barang bukti yang diamankan, kedua terduga diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Kami masih mendalami sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan beruntun tersebut menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap narkotika serta merespons cepat setiap laporan dan informasi dari masyarakat. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur
Enam Pejabat Pemkab Lotim Ikuti PKN II, Wabup Lotim Hadiri Pembukaan
Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30 WITA

Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:48 WITA

Enam Pejabat Pemkab Lotim Ikuti PKN II, Wabup Lotim Hadiri Pembukaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Berita Terbaru

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Lepas Rombongan Pawai Ta’aruf MTQ NTB ke-31

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:03 WITA