Polresta Mataram Ungkap Dua Kasus Narkoba Sehari, Dua Pemuda Lingsar Diamankan

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Mataram Ungkap Dua Kasus Narkoba Sehari, Dua Pemuda Lingsar Diamanka

 

Mataram

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mataram, newsline.id— Jajaran Polresta Mataram kembali mengungkap dua perkara peredaran narkotika dalam satu hari di wilayah hukumnya. Terbaru, dua pemuda asal Desa Bugbug, Kecamatan Lingsar, Nusa Tenggara Barat, diamankan pada Senin malam (16/2) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan dua terduga berinisial APS (23) dan AA (20) di rumah salah satu pelaku. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan sabu seberat 3,72 gram serta dua butir pil ekstasi. Sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pengungkapan kasus di Lingsar berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.

Ia menambahkan, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita, tim Satresnarkoba juga mengungkap kasus narkotika di wilayah Kecamatan Mataram dan Labuapi, Lombok Barat. Namun, untuk sementara, pengungkapan di Lingsar belum diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya.

“Dari barang bukti yang diamankan, kedua terduga diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Kami masih mendalami sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan beruntun tersebut menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap narkotika serta merespons cepat setiap laporan dan informasi dari masyarakat. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Desa motivasi siswa NTB hormati orang tua sebagai kunci sukses
Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman
Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM
Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik
Halal Bihalal IKS, Gubernur Iqbal Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman
NTB Menata Ulang Arah Pembangunan, Targetkan Kemiskinan Satu Digit
Sekolah Rakyat di NTB, Solusi Pendidikan Aman dan Ramah bagi Anak Rentan
Gubernur NTB paparkan strategi pangan dan pengentasan kemiskinan ke Sespimti Polri

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WITA

Menteri Desa motivasi siswa NTB hormati orang tua sebagai kunci sukses

Kamis, 16 April 2026 - 20:36 WITA

Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman

Kamis, 16 April 2026 - 14:45 WITA

Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM

Kamis, 16 April 2026 - 13:29 WITA

Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik

Selasa, 14 April 2026 - 20:24 WITA

Halal Bihalal IKS, Gubernur Iqbal Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman

Berita Terbaru

Mataram

Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:45 WITA

Pemerintahan

Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:29 WITA