Polisi Gerebek Rumah Diduga Tempat Transaksi Narkoba di Mataram, Enam Pria Diamankan

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkotika di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Rabu malam (11/2).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Informasi dari masyarakat menyebutkan rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan enam pria dewasa beserta barang bukti,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan enam pria berinisial RL, R, DS, AD, JHS, dan HY yang berada di dalam rumah. Polisi juga menemukan sabu seberat 3,36 gram saat melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat konsumsi sabu, klip plastik kosong, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Suputra mengatakan seluruh terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Peran keenam terduga masih kami dalami. Namun dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan adanya aktivitas peredaran dan atau penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Bagi yang terbukti sebagai pengedar, penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta merespons cepat laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur
Enam Pejabat Pemkab Lotim Ikuti PKN II, Wabup Lotim Hadiri Pembukaan
Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30 WITA

Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:48 WITA

Enam Pejabat Pemkab Lotim Ikuti PKN II, Wabup Lotim Hadiri Pembukaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Berita Terbaru

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Lepas Rombongan Pawai Ta’aruf MTQ NTB ke-31

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:03 WITA