Polisi Gerebek Rumah Diduga Tempat Transaksi Narkoba di Mataram, Enam Pria Diamankan

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkotika di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Rabu malam (11/2).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Informasi dari masyarakat menyebutkan rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan enam pria dewasa beserta barang bukti,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan enam pria berinisial RL, R, DS, AD, JHS, dan HY yang berada di dalam rumah. Polisi juga menemukan sabu seberat 3,36 gram saat melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat konsumsi sabu, klip plastik kosong, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Suputra mengatakan seluruh terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Peran keenam terduga masih kami dalami. Namun dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan adanya aktivitas peredaran dan atau penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Bagi yang terbukti sebagai pengedar, penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta merespons cepat laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NTB dorong pencegahan kekerasan perempuan dan anak, akui kasus masih tinggi di sejumlah wilayah
Halalbihalal NWDI tekankan persatuan di tengah tantangan sosial NTB
Menteri Desa motivasi siswa NTB hormati orang tua sebagai kunci sukses
Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman
Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM
Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik
Halal Bihalal IKS, Gubernur Iqbal Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman
NTB Menata Ulang Arah Pembangunan, Targetkan Kemiskinan Satu Digit

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:40 WITA

NTB dorong pencegahan kekerasan perempuan dan anak, akui kasus masih tinggi di sejumlah wilayah

Minggu, 19 April 2026 - 06:21 WITA

Halalbihalal NWDI tekankan persatuan di tengah tantangan sosial NTB

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WITA

Menteri Desa motivasi siswa NTB hormati orang tua sebagai kunci sukses

Kamis, 16 April 2026 - 20:36 WITA

Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman

Kamis, 16 April 2026 - 14:45 WITA

Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM

Berita Terbaru

Lombok Timur

Pemkab Lombok Timur tekankan penguatan pendidikan karakter siswa

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:55 WITA