Lombok Barat, newsline.id – Upaya mediasi sengketa tanah pecatu Penghulu Masjid Al Huda di Dusun Ireng Daye, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kamis pagi, belum membuahkan hasil setelah salah satu pihak yang bersengketa tidak dapat hadir dalam forum yang digelar di aula kantor desa setempat, Kamis (29/1).
Pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit itu dihadiri Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra bersama unsur kecamatan, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, ta’mir masjid, kepala dusun, tokoh agama, serta warga.
“Kami tidak punya kepentingan apa pun, fokus kami membantu penyelesaian masalah supaya situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan kedua belah pihak, namun mediasi lanjutan disepakati akan digelar di Mapolsek Gunungsari agar suasana lebih netral.
Kapolsek juga mendorong pertemuan berikutnya dilaksanakan pada Senin (2/2) dengan melibatkan perwakilan warga yang jumlahnya disesuaikan dengan kapasitas ruangan.
Perwakilan ta’mir Masjid Al Huda, Ustadz Hulaifi, menyampaikan warga memasang pagar kayu di lokasi sengketa untuk menghentikan sementara aktivitas di area tersebut.
“Kami memasang pagar kayu agar tidak ada kegiatan di lokasi, karena warga meyakini lahan tersebut merupakan aset Dusun Ireng Daye,” katanya.
Kepala Desa Jatisela Sapiudin menyatakan mediasi hari itu ditunda dan akan dijadwalkan ulang di Polsek Gunungsari. Ia meminta setiap dusun menyiapkan maksimal 10 orang perwakilan yang memahami sejarah lahan.
Selama masa penundaan, seluruh aktivitas di lokasi tanah pecatu dihentikan sementara. Aparat setempat melakukan pemantauan situasi dan penggalangan kepada para pihak dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dan Unit Intelkam guna deteksi dini. (AK)
Editor : R9









