Lombok Barat, newsline.id — Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Lingsar mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian bersama instansi terkait.
Kegiatan pendampingan terhadap korban dilaksanakan di kantor desa setempat pada Rabu (22/4/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah desa, pihak kecamatan, serta tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat.
Personel Polsek Lingsar turut hadir dalam proses tersebut guna memastikan penanganan berjalan dengan aman dan sesuai prosedur, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Lingsar Iptu Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K., menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak dilakukan dengan pendekatan khusus dan penuh kehati-hatian.
“Penanganan kasus anak harus mengutamakan perlindungan korban serta dilakukan secara terkoordinasi dengan pihak terkait agar prosesnya berjalan tepat dan tidak menimbulkan dampak lanjutan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak terkait sepakat untuk tidak membuka identitas korban maupun terduga pelaku, mengingat keduanya masih di bawah umur.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Sosial Lombok Barat memberikan pendampingan dan merujuk korban ke Sentra Paramita di Suranadi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, baik dari sisi psikologis maupun sosial.
Selain itu, aparat juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mencegah dan melaporkan potensi kekerasan terhadap anak.
Kapolsek Lingsar menekankan pentingnya peran masyarakat dalam perlindungan anak.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Jika menemukan indikasi kekerasan, segera laporkan agar dapat ditangani dengan cepat dan korban mendapatkan perlindungan,” katanya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Penulis : Ak
Editor : Redaksi







