Jakarta, newsline.id – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan dirinya dipanggil untuk hadir ke Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (27/11), di tengah menguatnya dinamika internal organisasi.
“Saya dipanggil ke Lirboyo, insyaallah saya berangkat besok,” ujarnya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).
Yahya mengatakan telah meminta waktu untuk bertemu Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, guna membicarakan situasi terkini, namun hingga kini ia belum menerima respons. Ia membuka peluang kembali menghubungi Rais Aam untuk memperoleh kepastian pertemuan. “Saya sudah mengirim pesan meminta waktu audiensi sejak Jumat, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Saya akan menunggu dan mungkin akan mengirim pesan lagi,” katanya.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan kesiapannya menyelesaikan persoalan yang berkembang, sekaligus menyesalkan rapat harian Syuriyah yang disebutnya tidak memberi ruang klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Rapat tersebut menghasilkan risalah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam tiga hari sejak dokumen diterima.
Sebuah surat edaran PBNU yang kemudian beredar menyatakan bahwa Gus Yahya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat yang dibubuhi tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir itu menetapkan bahwa Yahya tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut maupun bertindak atas nama PBNU. Surat tersebut juga memerintahkan digelarnya rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian kepengurusan.
Menanggapi keputusan itu, Gus Yahya menyatakan bahwa surat edaran tersebut tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi organisasi. Dalam surat bantahan yang ia tandatangani bersama Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima, ia meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui sistem resmi PBNU. Ia juga memaparkan sejumlah alasan yang menurutnya menunjukkan ketidakabsahan surat pemecatan tersebut.
Alasan pertama, surat edaran itu tidak memenuhi syarat penandatanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, yang mensyaratkan tanda tangan Rais Aam,
Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal pada setiap dokumen resmi PBNU. Kedua, surat itu tidak dibubuhi stempel digital resmi berupa QR Code Peruri di bagian kiri bawah dan tidak memuat footer verifikasi seperti lazimnya dokumen PBNU. Ia juga menyebut keberadaan watermark “DRAFT” dalam dokumen sebagai indikasi bahwa surat tersebut bukan dokumen final dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Selain itu, QR Code tanda tangan elektronik yang tercantum pada surat tersebut disebut menghasilkan status “TTD Belum Sah” saat dipindai. Nomor surat yang tercantum dalam dokumen itu pun tidak terdaftar dalam sistem verifikasi PBNU, sehingga dinyatakan tidak valid.
Sikap Gus Yahya mendapat dukungan dari Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni yang menyebut surat edaran tersebut cacat administrasi.
Ia menilai dokumen itu tidak memenuhi ketentuan administratif, termasuk syarat penandatanganan oleh empat unsur pimpinan PBNU sebagaimana diatur dalam pedoman administrasi organisasi.







