Gus Yahya Bantah Surat Pemecatan, Sebut Dokumen Tidak Sah

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, newsline.id – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan dirinya dipanggil untuk hadir ke Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (27/11), di tengah menguatnya dinamika internal organisasi.

“Saya dipanggil ke Lirboyo, insyaallah saya berangkat besok,” ujarnya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

Yahya mengatakan telah meminta waktu untuk bertemu Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, guna membicarakan situasi terkini, namun hingga kini ia belum menerima respons. Ia membuka peluang kembali menghubungi Rais Aam untuk memperoleh kepastian pertemuan. “Saya sudah mengirim pesan meminta waktu audiensi sejak Jumat, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Saya akan menunggu dan mungkin akan mengirim pesan lagi,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan kesiapannya menyelesaikan persoalan yang berkembang, sekaligus menyesalkan rapat harian Syuriyah yang disebutnya tidak memberi ruang klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Rapat tersebut menghasilkan risalah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam tiga hari sejak dokumen diterima.

Sebuah surat edaran PBNU yang kemudian beredar menyatakan bahwa Gus Yahya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat yang dibubuhi tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir itu menetapkan bahwa Yahya tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut maupun bertindak atas nama PBNU. Surat tersebut juga memerintahkan digelarnya rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian kepengurusan.

Menanggapi keputusan itu, Gus Yahya menyatakan bahwa surat edaran tersebut tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi organisasi. Dalam surat bantahan yang ia tandatangani bersama Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima, ia meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui sistem resmi PBNU. Ia juga memaparkan sejumlah alasan yang menurutnya menunjukkan ketidakabsahan surat pemecatan tersebut.

Alasan pertama, surat edaran itu tidak memenuhi syarat penandatanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, yang mensyaratkan tanda tangan Rais Aam,

Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal pada setiap dokumen resmi PBNU. Kedua, surat itu tidak dibubuhi stempel digital resmi berupa QR Code Peruri di bagian kiri bawah dan tidak memuat footer verifikasi seperti lazimnya dokumen PBNU. Ia juga menyebut keberadaan watermark “DRAFT” dalam dokumen sebagai indikasi bahwa surat tersebut bukan dokumen final dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Selain itu, QR Code tanda tangan elektronik yang tercantum pada surat tersebut disebut menghasilkan status “TTD Belum Sah” saat dipindai. Nomor surat yang tercantum dalam dokumen itu pun tidak terdaftar dalam sistem verifikasi PBNU, sehingga dinyatakan tidak valid.

Sikap Gus Yahya mendapat dukungan dari Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni yang menyebut surat edaran tersebut cacat administrasi.

Ia menilai dokumen itu tidak memenuhi ketentuan administratif, termasuk syarat penandatanganan oleh empat unsur pimpinan PBNU sebagaimana diatur dalam pedoman administrasi organisasi.

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban
Kasus Kematian Mahasiswi NDR Dilimpahkan ke Satreskrim, Polisi Temukan Dugaan Unsur Pidana
Damkar dan Polisi Sigap Tangani Kebakaran Ruko di Mataram, Kerugian Capai Puluhan Juta
Bupati Lombok Timur Angkat 130 Ribu BPJS Nonaktif dalam Audiensi dengan Mensos
Korban Diduga Keracunan MBG di Pringgasela Bertambah Jadi 51 Orang, Polda NTB Lakukan Pendalaman
Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 4 Tewas dan Puluhan Luka, Proses Evakuasi Berlangsung

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:35 WITA

Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:42 WITA

Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:14 WITA

Kasus Kematian Mahasiswi NDR Dilimpahkan ke Satreskrim, Polisi Temukan Dugaan Unsur Pidana

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:21 WITA

Damkar dan Polisi Sigap Tangani Kebakaran Ruko di Mataram, Kerugian Capai Puluhan Juta

Berita Terbaru

Ekonomi Pembangunan

BPS dan Pemkab Lotim Perkuat SDM Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:16 WITA