Selong, newsline.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menegaskan penerapan prinsip “3A” dalam tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) guna menjaga kepercayaan publik, Senin (6/4).
Ketua Baznas Lombok Timur, Muhammad Kamli, mengatakan prinsip tersebut meliputi aman syar’i, aman regulasi, dan aman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pengelolaan zakat bukan sekadar administratif, tetapi juga amanah spiritual dan kebangsaan,” ujarnya dalam rapat koordinasi bersama Dewan Syar’i di Kecamatan Suralaga.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, aspek aman syar’i memastikan seluruh pengelolaan zakat sesuai ketentuan hukum Islam, termasuk dalam penentuan penerima manfaat dan mekanisme penyaluran.
Sementara itu, aman regulasi menekankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Adapun prinsip aman NKRI bertujuan memastikan dana zakat tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ideologi negara.
Wakil Ketua Baznas Lombok Timur, Hamidi, menambahkan penerapan prinsip tersebut menjadi landasan untuk mengoptimalkan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan.
“Kami ingin memastikan setiap dana yang dititipkan masyarakat dikelola dengan integritas tinggi,” katanya.
Ketua Dewan Syar’i Lombok Timur, Ishak Abdul Gani, menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar program Baznas tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Menurut dia, fatwa Dewan Syar’i menjadi pedoman bagi amil dalam menjalankan tugas secara profesional dan transparan.
Rapat tersebut juga menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan literasi zakat di masyarakat guna mendorong penyaluran melalui lembaga resmi. (AK)
Editor : R9







