Mataram, ntb.newsline.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua pria terduga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 653,4 gram, Kamis siang (14/05/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WAP (35), warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan RS (39), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Lingsar yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas pertama kali mengamankan WAP di sebuah rumah di Kecamatan Lingsar. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari RS di wilayah Ampenan,” jelas AKP Remanto.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan bergerak memburu RS di wilayah Ampenan.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas akhirnya berhasil mengamankan RS di salah satu kedai di kawasan Ampenan sebelum dilakukan penggeledahan lanjutan di rumahnya.
“RS berhasil diamankan di sebuah kedai di wilayah Ampenan. Setelah itu petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda, polisi tidak hanya menyita narkotika jenis ganja seberat 653,4 gram, tetapi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Satresnarkoba Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Penulis : Ak
Editor : Redaksi







