Satresnarkoba Polresta Mataram Gagalkan Peredaran Ganja 653 Gram, Dua Pria Diamankan

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, ntb.newsline.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua pria terduga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 653,4 gram, Kamis siang (14/05/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WAP (35), warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan RS (39), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Lingsar yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas pertama kali mengamankan WAP di sebuah rumah di Kecamatan Lingsar. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari RS di wilayah Ampenan,” jelas AKP Remanto.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan bergerak memburu RS di wilayah Ampenan.

Tak membutuhkan waktu lama, petugas akhirnya berhasil mengamankan RS di salah satu kedai di kawasan Ampenan sebelum dilakukan penggeledahan lanjutan di rumahnya.

“RS berhasil diamankan di sebuah kedai di wilayah Ampenan. Setelah itu petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda, polisi tidak hanya menyita narkotika jenis ganja seberat 653,4 gram, tetapi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Satresnarkoba Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Penulis : Ak

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur
Enam Pejabat Pemkab Lotim Ikuti PKN II, Wabup Lotim Hadiri Pembukaan
Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17 WITA

Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:48 WITA

Enam Pejabat Pemkab Lotim Ikuti PKN II, Wabup Lotim Hadiri Pembukaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Berita Terbaru