Jakarta, newsline.id – Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).
Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa pembentukan komisi tersebut bertujuan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap institusi Polri secara objektif dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan,” kata Presiden Prabowo.
Ia menambahkan, komisi ini juga dimungkinkan melakukan kajian terhadap institusi lain yang dinilai perlu mendapatkan perhatian atau perbaikan.
Presiden menilai, masyarakat membutuhkan kajian yang objektif dan tajam terhadap lembaga-lembaga negara, terutama dalam mewujudkan supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa.
Susunan keanggotaan
Berdasarkan Keputusan Presiden, keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri atas:
1. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota;
2. Mahfud MD sebagai anggota;
3. Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota;
4. Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
5. Otto Hasibuan sebagai anggota;
6. Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota;
7. Tito Karnavian sebagai anggota;
8. Idham Azis sebagai anggota;
9. Badrodin Haiti sebagai anggota; dan
10. Ahmad Dofiri sebagai anggota.
Presiden berharap komisi tersebut dapat memberikan rekomendasi konkret dalam memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.
Pembentukan komisi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong reformasi kelembagaan Polri serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Penulis : R9
Editor : Redaksi newsline NTB







