Selong, ntb.newsline.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat fondasi pembangunan dan investasi berkelanjutan melalui penataan ruang yang terencana. Setelah pada 2024 dua kecamatan difasilitasi dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada 2027 mendatang empat kecamatan lagi direncanakan memperoleh fasilitasi serupa.
Empat wilayah yang akan mendapatkan penyusunan RDTR tersebut meliputi Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang mencakup Kecamatan Terara, Sikur, dan Masbagik.
Kepastian itu menjadi salah satu hasil konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Selasa (03/06/2026). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Pemkab Lombok Timur dalam menyiapkan ruang investasi yang tertata, aman, dan berkelanjutan di Gumi Patuh Karya.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Haerul Warisin menilai keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi pedoman operasional dalam pemberian perizinan pembangunan, baik sektor perumahan, perdagangan, jasa maupun investasi lainnya.
Dengan adanya RDTR, arah pembangunan dapat lebih terukur sehingga tata ruang wilayah tetap terjaga, menghindari konflik pemanfaatan lahan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Keberhasilan penerapan RDTR sebelumnya di Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia menjadi bukti nyata pentingnya dokumen tersebut. Kedua wilayah itu kini menunjukkan peningkatan nilai investasi yang cukup signifikan seiring tersedianya kepastian tata ruang bagi investor.
RDTR sendiri merupakan dokumen perencanaan tata ruang wilayah skala rinci yang mengatur pemanfaatan ruang sekaligus dilengkapi peraturan zonasi. Dokumen ini menjadi penjabaran lebih operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
Selain menjadi dasar pemberian izin pembangunan, RDTR juga berperan sebagai pedoman penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan serta instrumen menjaga kualitas pembangunan wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik. Selain membahas fasilitasi RDTR, keduanya juga mendorong percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur yang saat ini masih berproses.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap dukungan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat terwujudnya tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan investasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Penulis : Ak
Editor : Redaksi







