Selong, newsline.id – Kepolisian Resor Lombok Timur mengungkap praktik pengoplosan beras yang dilakukan oknum mitra Bulog Gudang Filial Gelora di Kecamatan Sikur, dengan penyitaan ratusan karung beras dan sejumlah alat pendukung, di Mako Polres Lombok Timur, Lombok Timur, Jumat (19/12).
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 620 karung beras seberat 50 kilogram, 15.578 karung beras SPHP, dua unit alat timbangan, empat alat jahit karung, dua rol benang, 34 bungkus kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, serta dua buah kunci gembok.
“Pelanggaran dilakukan oleh tersangka berinisial FP (33), warga Kecamatan Sikur. Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar AKBP I Komang Sarjana.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan Pasal 8 mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar sesuai peraturan perundang-undangan, serta tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, dan proses pengolahan sebagaimana tercantum dalam label atau keterangan barang.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” katanya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan para pedagang pasar, beras oplosan tersebut diketahui berasal dari gudang yang berlokasi di Desa Gelora, Kecamatan Sikur.
Sementara itu, Kepala Bulog Cabang Lombok Timur, Supermansyah, menyatakan tersangka merupakan mitra Bulog yang telah bekerja sama sejak lama, bahkan sejak usaha tersebut dikelola oleh almarhum ayah tersangka, dan dilanjutkan sendiri sejak 2023.
“Kami selalu melakukan pembinaan dan monitoring kepada mitra. Jika ditemukan pelanggaran, kami memberikan teguran,” ujarnya.
Ia menegaskan, karung beras yang digunakan memang berasal dari Bulog dan pengemasan dilakukan di gudang filial yang disewa atau dipinjam, selama tetap berada dalam pengawasan Bulog.
“Mitranya memang sudah lama, namun penggunaan gudang ini baru dilakukan pada tahun 2025,” kata Supermansyah.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengungkapkan, motif pelaku adalah mencampur beras menir dengan beras SPHP dalam jumlah besar, sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium.
“Saat ini kami menetapkan satu orang tersangka dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak lainnya. Jika ditemukan tersangka lain, akan kami sampaikan perkembangannya secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum Bulog dengan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk meminta keterangan ahli perlindungan konsumen dari Universitas Indonesia.
Menurut Made, distribusi beras SPHP ukuran 5 kilogram tersebut menyasar wilayah Kecamatan Aikmel. Namun, pihak kepolisian telah melakukan penarikan beras oplosan yang beredar di pasar.
“Peredaran beras SPHP hasil oplosan hanya di wilayah Lombok Timur karena pelaku bermitra dengan Bulog khusus untuk wilayah ini,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Made, berawal dari laporan dan keluhan para pedagang di wilayah Aikmel terkait kualitas beras yang beredar di pasaran.
Penulis : Axel Kane
Editor : R9









