Jakarta, newsline.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembahasan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah selesai. Ia mengungkapkan bahwa regulasi terkait kebijakan upah itu juga sudah ditandatangani dan kini hanya menunggu diumumkan kepada publik.
“Regulasi sudah diparaf (ditandatangani),” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
Kendati demikian, Airlangga belum dapat memastikan waktu resmi pengumuman kenaikan UMP 2026. Sebelumnya, pemerintah menargetkan pengumuman dilakukan sebelum 31 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa formula penghitungan UMP 2026 akan tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap nilai alpha, yakni indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Nilai alpha yang selama ini berada dalam rentang 0,10 hingga 0,30 disebut dapat berubah dalam perhitungan tahun mendatang. Yassierli menegaskan bahwa penggunaan kembali formula tersebut menjadi perbedaan utama bila dibandingkan dengan kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.
“Formula sudah jelas ya, formula itu kan kita mengacu kepada sudah ada regulasinya, tinggal nanti range-nya terkait dengan alpha berapa. Ini yang masih menunggu finalisasi,” tutur Yassierli saat ditemui di Grha BNI, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Dengan penerapan formula tersebut, pemerintah memproyeksikan bahwa kenaikan UMP 2026 di setiap provinsi akan berbeda-beda, menyesuaikan kondisi ekonomi dan faktor pertumbuhan di masing-masing daerah.
Penulis : R9







