Mataram, newsline.id — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai instrumen untuk menekan maraknya pinjaman online ilegal dan judi daring yang dinilai kian berdampak luas di masyarakat.
Langkah ini dibahas dalam uji publik raperda yang digelar di kawasan Senggigi, Lombok Barat, Minggu (19/4), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Halik, menyebut persoalan pinjol ilegal dan judi online tidak lagi semata isu ekonomi, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial yang kompleks.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalah pinjaman online ilegal dan judi online hari ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi sudah menjadi krisis sosial dan kesehatan mental,” ujarnya.
Data pemerintah daerah menunjukkan sekitar 6,5 persen kredit macet di NTB berkaitan dengan pinjaman online, dipicu rendahnya literasi keuangan dan digital serta tekanan ekonomi rumah tangga.
Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan melalui peningkatan literasi masyarakat, sekaligus menyediakan kerangka perlindungan bagi korban.
“Peraturan daerah ini bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi langkah awal untuk melindungi masyarakat. Daripada tidak memulai, kita justru akan membiarkan masyarakat terjebak tanpa perlindungan yang jelas,” kata Ahsanul.
Pemerintah daerah menilai regulasi ini tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan pusat, melainkan berfungsi sebagai penguatan di tingkat lokal yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dalam rancangan tersebut, peraturan daerah akan menjadi payung hukum, sementara aturan teknis akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur, termasuk pembentukan satuan tugas dan pembagian peran antarorganisasi perangkat daerah.
Selain itu, pendekatan berbasis sistem digital juga disiapkan, seperti patroli siber, analisis data, hingga penyediaan kanal pengaduan masyarakat.
“Tanpa pusat kendali dan data yang kuat, kebijakan tidak akan efektif,” ujarnya.
Sejumlah poin utama dalam raperda meliputi penguatan literasi digital dan keuangan, perlindungan korban pinjol, integrasi layanan kesehatan untuk penanganan adiksi, serta penetapan Dinas Kominfotik sebagai pusat kendali.
Pemerintah Provinsi NTB menyebut penyusunan raperda ini merupakan respons atas kondisi di lapangan yang dinilai semakin mendesak.
“Perda ini lahir bukan karena kita ingin menambah regulasi, tetapi karena melihat langsung realitas di masyarakat NTB. Ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” kata Ahsanul. (Red.)









