Kepala BPN Lombok Tengah Ditahan Kejati NTB Terkait Korupsi Lahan MXGP Samota

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menahan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah, Subhan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa yang merugikan keuangan negara Rp6,7 miliar.

“Hari ini tim Pidsus melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara pengadaan tanah sarana olahraga tahun 2022–2023,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said di Mataram, Kamis (8/1).

Selain Subhan, jaksa juga menahan Muhammad Jan selaku pimpinan cabang Kantor Jasa Penilai Publik Pungs Zulkarnain dan Rekan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subhan ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dan bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah proyek MXGP Samota. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menetapkan nilai ganti rugi lahan yang tidak sesuai harga pasar.

“Kerugian negara terjadi akibat adanya markup harga dalam penetapan nilai ganti rugi tanah,” ujarnya.

Pengadaan lahan dilakukan terhadap sekitar 70 hektare tanah milik mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan alias Ali BD dan pihak lain dengan nilai pembelian sekitar Rp53 miliar untuk pembangunan sarana olahraga MXGP.

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai ganti rugi yang ditetapkan Subhan diduga didukung appraisal dari tersangka Muhammad Jan yang tidak dilakukan secara independen, sehingga menjadi dasar pembayaran yang melampaui nilai wajar.

“Penilaian tersebut dijadikan legitimasi formal atas nilai yang telah diarahkan sebelumnya,” ucap Zulkifli.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati NTB menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara pengadaan lahan tersebut.

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur
Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur
Enam Pejabat Pemkab Lotim Ikuti PKN II, Wabup Lotim Hadiri Pembukaan
Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17 WITA

Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30 WITA

Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:48 WITA

Enam Pejabat Pemkab Lotim Ikuti PKN II, Wabup Lotim Hadiri Pembukaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Berita Terbaru