Mataram, newsline.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menahan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah, Subhan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa yang merugikan keuangan negara Rp6,7 miliar.
“Hari ini tim Pidsus melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara pengadaan tanah sarana olahraga tahun 2022–2023,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said di Mataram, Kamis (8/1).
Selain Subhan, jaksa juga menahan Muhammad Jan selaku pimpinan cabang Kantor Jasa Penilai Publik Pungs Zulkarnain dan Rekan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Subhan ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dan bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah proyek MXGP Samota. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menetapkan nilai ganti rugi lahan yang tidak sesuai harga pasar.
“Kerugian negara terjadi akibat adanya markup harga dalam penetapan nilai ganti rugi tanah,” ujarnya.
Pengadaan lahan dilakukan terhadap sekitar 70 hektare tanah milik mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan alias Ali BD dan pihak lain dengan nilai pembelian sekitar Rp53 miliar untuk pembangunan sarana olahraga MXGP.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai ganti rugi yang ditetapkan Subhan diduga didukung appraisal dari tersangka Muhammad Jan yang tidak dilakukan secara independen, sehingga menjadi dasar pembayaran yang melampaui nilai wajar.
“Penilaian tersebut dijadikan legitimasi formal atas nilai yang telah diarahkan sebelumnya,” ucap Zulkifli.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati NTB menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara pengadaan lahan tersebut.







