Era Baru Penegakan Hukum Indonesia Dimulai

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, newsline.id — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad, Jumat (2/1/2026).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa implementasi KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam pembangunan sistem hukum nasional.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, KUHP Nasional disusun untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip hak asasi manusia. Menurut Yusril, hukum pidana kolonial cenderung represif karena berorientasi pada pidana penjara tanpa memperhatikan pemulihan korban maupun pelaku.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujarnya.

KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam tujuan pemidanaan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan korban, pelaku, serta keharmonisan sosial melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Sejumlah ketentuan yang bersifat sensitif dirumuskan sebagai delik aduan guna mencegah intervensi negara yang berlebihan terhadap kehidupan privat warga.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” kata Yusril.

Sementara itu, KUHAP baru menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pembaruan ini diperlukan untuk mendukung penerapan KUHP Nasional secara efektif.

“Meski disusun pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan perkembangan prinsip HAM, sehingga perlu diperbarui,” ujarnya.

KUHAP baru memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta meningkatkan perlindungan hak korban dan saksi, termasuk pengaturan mengenai restitusi dan kompensasi. Pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Pemerintah menegaskan penerapan asas non-retroaktif, sehingga perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum lama. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari proses pembaruan hukum pidana nasional secara berkelanjutan,” kata Yusril.

Penulis : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Peserta Ikuti Pelatihan Kompetensi, Bupati Lotim Serahkan Bantuan Peralatan DBH-CHT dan Santunan BPJS
127 Desa di Lotim Belum Bangun KDKMP, Bupati: Manfaatkan Rp1 Miliar dari Negara, Cari Solusi Lahan
Bupati Lotim Tegaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Siapkan Rp200 Miliar untuk Jalan
Bupati Lotim Lepas 80 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Bupati Lotim Sampaikan KUA-PPAS 2027 Rp3,176 Triliun, DPRD Setujui Dua Raperda di Paripurna
Dua Kali Kebakaran TNGR Berhasil Dikendalikan, Bupati Lotim Khawatir Isu Internasional dan Ajukan Bantuan Pusat
Silaturahmi dengan Anggota DPR RI, Ketua Umum API NTB Soroti Kesederhanaan Nanang Samodra dan Kedekatan dengan Masyarakat
Pemkab Lombok Timur Targetkan 501.104 KK dalam Pendataan Perlinsos, Percepatan Satu Data Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:20 WITA

20 Peserta Ikuti Pelatihan Kompetensi, Bupati Lotim Serahkan Bantuan Peralatan DBH-CHT dan Santunan BPJS

Senin, 7 September 2026 - 16:48 WITA

127 Desa di Lotim Belum Bangun KDKMP, Bupati: Manfaatkan Rp1 Miliar dari Negara, Cari Solusi Lahan

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Bupati Lotim Tegaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Siapkan Rp200 Miliar untuk Jalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:44 WITA

Bupati Lotim Lepas 80 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:40 WITA

Bupati Lotim Sampaikan KUA-PPAS 2027 Rp3,176 Triliun, DPRD Setujui Dua Raperda di Paripurna

Berita Terbaru