Era Baru Penegakan Hukum Indonesia Dimulai

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, newsline.id — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad, Jumat (2/1/2026).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa implementasi KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam pembangunan sistem hukum nasional.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, KUHP Nasional disusun untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip hak asasi manusia. Menurut Yusril, hukum pidana kolonial cenderung represif karena berorientasi pada pidana penjara tanpa memperhatikan pemulihan korban maupun pelaku.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujarnya.

KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam tujuan pemidanaan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan korban, pelaku, serta keharmonisan sosial melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Sejumlah ketentuan yang bersifat sensitif dirumuskan sebagai delik aduan guna mencegah intervensi negara yang berlebihan terhadap kehidupan privat warga.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” kata Yusril.

Sementara itu, KUHAP baru menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pembaruan ini diperlukan untuk mendukung penerapan KUHP Nasional secara efektif.

“Meski disusun pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan perkembangan prinsip HAM, sehingga perlu diperbarui,” ujarnya.

KUHAP baru memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta meningkatkan perlindungan hak korban dan saksi, termasuk pengaturan mengenai restitusi dan kompensasi. Pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Pemerintah menegaskan penerapan asas non-retroaktif, sehingga perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum lama. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari proses pembaruan hukum pidana nasional secara berkelanjutan,” kata Yusril.

Penulis : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lotim Bacakan Amanat BPIP, Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
BPS dan Pemkab Lotim Perkuat SDM Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Lombok Timur Kembali Raih WTP, Bupati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:03 WITA

Sekda Lotim Bacakan Amanat BPIP, Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:16 WITA

BPS dan Pemkab Lotim Perkuat SDM Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru