NTB, newsline.id — Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat memicu polemik hukum internasional dan domestik, menyusul klaim Washington akan mengelola pemerintahan Venezuela untuk sementara waktu tanpa mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun persetujuan Kongres AS.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas dakwaan pidana yang telah lama disiapkan otoritas AS.
“Kami menegakkan hukum terhadap individu yang telah didakwa melakukan kejahatan serius yang berdampak langsung pada Amerika Serikat,” ujar Trump dalam konferensi pers di Florida.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Maduro dan istrinya, Cilia Flores, diterbangkan ke New York dan kini ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Distrik Selatan New York dalam waktu dekat.
Trump menyatakan AS akan mengambil alih pengelolaan Venezuela hingga terjadi transisi kekuasaan. “Kami akan mengelola negara itu sampai terjadi transisi yang aman, tepat, dan bijaksana,” katanya.
Maduro diketahui telah didakwa sejak 2020 atas sejumlah tuduhan, termasuk konspirasi narco-terorisme, penyelundupan kokain, serta kepemilikan senjata berat. Jaksa federal menuding Maduro menggunakan kewenangan negara dan institusi pemerintahan untuk memfasilitasi perdagangan narkotika lintas negara.
“Terdakwa berada di pusat konspirasi kriminal yang memanfaatkan struktur negara,” demikian bunyi dakwaan tersebut.
Namun, penggunaan kekuatan militer AS untuk menangkap kepala negara aktif tanpa persetujuan Kongres menuai kritik dari kalangan legislator. Anggota DPR AS Jim Himes menyatakan tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk tindakan militer sepihak.
“Tidak ada ancaman yang membenarkan penggunaan kekuatan tanpa otorisasi Kongres,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Dari sisi hukum internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyampaikan keprihatinan atas eskalasi militer di wilayah negara berdaulat.
Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Stéphane Dujarric menyatakan operasi tersebut berpotensi melanggar prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara.
“Situasi ini memiliki implikasi serius bagi stabilitas kawasan,” katanya.
Pemerintah Venezuela menolak legitimasi penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan ilegal. Wakil Presiden Delcy Rodríguez menegaskan bahwa Maduro masih merupakan presiden sah Venezuela.
“Kami menuntut pembebasan segera Presiden Nicolas Maduro dan istrinya,” kata Rodríguez dalam siaran televisi nasional.
Mahkamah Agung Venezuela kemudian mengeluarkan keputusan yang menunjuk Rodríguez sebagai presiden sementara untuk menjaga kesinambungan pemerintahan.
Namun, AS menyatakan tidak mengakui keputusan tersebut dan akan menunjuk otoritas sementara untuk mengelola Venezuela selama masa transisi.
Trump menegaskan pengelolaan sementara itu tidak dimaksudkan sebagai aneksasi.
“Kami tidak ingin transisi yang menghasilkan kondisi seperti sebelumnya,” ujarnya. Ia juga menyatakan perusahaan minyak AS siap berinvestasi di Venezuela, klaim yang turut memicu kritik bahwa operasi tersebut bermuatan kepentingan ekonomi.
Sejumlah pakar hukum internasional menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden kontroversial terkait yurisdiksi ekstra-teritorial dan penangkapan kepala negara aktif. Sidang perdana Maduro di New York diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi sistem hukum AS sekaligus membuka perdebatan baru mengenai batas penegakan hukum lintas negara dan kedaulatan nasional.
Penulis : R9









