Tiga Pria Dibekuk di Jalur Bung Karno dan Labuapi, Polresta Mataram Sita 17,29 Gram Sabu

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id — Jajaran Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi warga, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan tiga pria dewasa di dua lokasi berbeda di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, Senin sore (16/2).

Tiga terduga yang diamankan masing-masing BP (32) dan HS (24), warga Lombok Barat, serta AN (27), warga Pagutan, Kota Mataram. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 17,29 gram, beserta sejumlah barang pendukung peredaran.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagesangan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penindakan di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas pertama kali mengamankan AN di pinggir Jalan Bung Karno saat yang bersangkutan berada di atas sepeda motor. Dari penggeledahan, ditemukan tiga klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok pada dashboard kendaraan.

Berdasarkan keterangan awal, polisi kemudian mengembangkan perkara ke Perumahan Anggrek, Labuapi, Nusa Tenggara Barat. Di lokasi tersebut, BP dan HS diamankan di dalam kamar. Penggeledahan lanjutan menemukan puluhan klip sabu siap edar.

Selain sabu, petugas juga menyita alat konsumsi narkotika, perlengkapan pendukung penjualan, alat komunikasi, timbangan digital, sejumlah uang tunai, serta kartu ATM. Seluruh terduga dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Desa motivasi siswa NTB hormati orang tua sebagai kunci sukses
Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman
Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM
Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik
Halal Bihalal IKS, Gubernur Iqbal Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman
NTB Menata Ulang Arah Pembangunan, Targetkan Kemiskinan Satu Digit
Sekolah Rakyat di NTB, Solusi Pendidikan Aman dan Ramah bagi Anak Rentan
Gubernur NTB paparkan strategi pangan dan pengentasan kemiskinan ke Sespimti Polri

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WITA

Menteri Desa motivasi siswa NTB hormati orang tua sebagai kunci sukses

Kamis, 16 April 2026 - 20:36 WITA

Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman

Kamis, 16 April 2026 - 14:45 WITA

Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM

Kamis, 16 April 2026 - 13:29 WITA

Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik

Selasa, 14 April 2026 - 20:24 WITA

Halal Bihalal IKS, Gubernur Iqbal Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman

Berita Terbaru

Mataram

Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:45 WITA

Pemerintahan

Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:29 WITA