Tiga Pria Dibekuk di Jalur Bung Karno dan Labuapi, Polresta Mataram Sita 17,29 Gram Sabu

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id — Jajaran Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi warga, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan tiga pria dewasa di dua lokasi berbeda di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, Senin sore (16/2).

Tiga terduga yang diamankan masing-masing BP (32) dan HS (24), warga Lombok Barat, serta AN (27), warga Pagutan, Kota Mataram. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 17,29 gram, beserta sejumlah barang pendukung peredaran.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagesangan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penindakan di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas pertama kali mengamankan AN di pinggir Jalan Bung Karno saat yang bersangkutan berada di atas sepeda motor. Dari penggeledahan, ditemukan tiga klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok pada dashboard kendaraan.

Berdasarkan keterangan awal, polisi kemudian mengembangkan perkara ke Perumahan Anggrek, Labuapi, Nusa Tenggara Barat. Di lokasi tersebut, BP dan HS diamankan di dalam kamar. Penggeledahan lanjutan menemukan puluhan klip sabu siap edar.

Selain sabu, petugas juga menyita alat konsumsi narkotika, perlengkapan pendukung penjualan, alat komunikasi, timbangan digital, sejumlah uang tunai, serta kartu ATM. Seluruh terduga dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur
Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur
Enam Pejabat Pemkab Lotim Ikuti PKN II, Wabup Lotim Hadiri Pembukaan
Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17 WITA

Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, PMII Apresiasi Kapolres Lombok Timur

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30 WITA

Imbas Pengusutan Kejagung, GASAK NTB Desak Audit Program MBG di Lombok Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:48 WITA

Enam Pejabat Pemkab Lotim Ikuti PKN II, Wabup Lotim Hadiri Pembukaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Berita Terbaru