Mataram, newsline.id — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menangkap seorang residivis berinisial MU (28), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, di Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, terkait dugaan pencurian dengan modus membobol pintu harmonika.
Kanit Jatanras Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian di Toko Happy Mart, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada 10 Januari 2026 malam.
“Seorang karyawan mengetahui kejadian itu saat hendak membuka toko keesokan harinya. Pintu harmonika sudah terbuka, kondisi di dalam berantakan, dan sejumlah barang hilang termasuk uang di laci kasir,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan total kerugian diperkirakan mendekati Rp10 juta. Barang yang hilang antara lain ratusan bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai.
Menurut Arfi, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi mengidentifikasi MU sebagai pelaku. Saat ditangkap, petugas mengamankan sisa rokok yang belum sempat dijual serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain,” katanya.
MU kini menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram dan disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lain.









