Mataram, newsline.id — Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial AR (25), warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, atas dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (31/1) di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
“Benar, dini hari tadi kami mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial AR di wilayah Lombok Timur. Yang bersangkutan merupakan residivis dan telah berkali-kali melakukan tindak pidana pencurian, baik di wilayah hukum Polresta Mataram maupun di daerah lain,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP.,, Sabtu pagi.
Pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi. Aksi pertama terjadi pada 10 Januari 2026 di sebuah supermarket di wilayah Kecamatan Lingsar, saat pelaku bersama rekannya mengambil sejumlah rokok berbagai merek dengan nilai kerugian diperkirakan mendekati Rp10 juta.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa hari kemudian, pada 13 Januari 2026, pelaku kembali beraksi di sebuah toko di Karang Medain, Kota Mataram, dengan membawa kabur pakaian, sandal, sepatu, serta uang tunai. Total kerugian korban dilaporkan mencapai belasan juta rupiah.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku masuk ke dalam toko dengan merusak pintu harmonika menggunakan alat cungkit, tang, obeng, dan perlengkapan lain yang telah dipersiapkan. Sejumlah peralatan yang digunakan serta sisa barang hasil curian dan uang tunai telah diamankan sebagai barang bukti.
AR juga mengakui melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang telah lebih dulu diamankan Tim Resmob sehari sebelumnya. Polisi menyebut AR sebagai residivis yang kerap melakukan pembobolan pintu toko dan terlibat kasus curanmor.
Saat ini, AR diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat dan pemilik usaha meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejahatan serupa. (AK)
Editor : R9









