Residivis Spesialis Bobol Toko dan Curanmor Tak Berkutik Saat Di Bekuk di Lotim

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id — Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial AR (25), warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, atas dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (31/1) di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

“Benar, dini hari tadi kami mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial AR di wilayah Lombok Timur. Yang bersangkutan merupakan residivis dan telah berkali-kali melakukan tindak pidana pencurian, baik di wilayah hukum Polresta Mataram maupun di daerah lain,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP.,, Sabtu pagi.

Pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi. Aksi pertama terjadi pada 10 Januari 2026 di sebuah supermarket di wilayah Kecamatan Lingsar, saat pelaku bersama rekannya mengambil sejumlah rokok berbagai merek dengan nilai kerugian diperkirakan mendekati Rp10 juta.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa hari kemudian, pada 13 Januari 2026, pelaku kembali beraksi di sebuah toko di Karang Medain, Kota Mataram, dengan membawa kabur pakaian, sandal, sepatu, serta uang tunai. Total kerugian korban dilaporkan mencapai belasan juta rupiah.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku masuk ke dalam toko dengan merusak pintu harmonika menggunakan alat cungkit, tang, obeng, dan perlengkapan lain yang telah dipersiapkan. Sejumlah peralatan yang digunakan serta sisa barang hasil curian dan uang tunai telah diamankan sebagai barang bukti.

AR juga mengakui melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang telah lebih dulu diamankan Tim Resmob sehari sebelumnya. Polisi menyebut AR sebagai residivis yang kerap melakukan pembobolan pintu toko dan terlibat kasus curanmor.

Saat ini, AR diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat dan pemilik usaha meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejahatan serupa. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WITA

Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terbaru