Residivis Pembobol Toko di Mataram Ditangkap, Polisi Kejar Satu Rekan

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial IM (26), warga Jempong Baru, Sekarbela, yang diduga membobol Toko Muma Store di Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat. Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pada Kamis sekitar pukul 14.00 WITA tanpa perlawanan.

Kanit Jatanras Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas pencurian yang terjadi pada 13 Januari lalu.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas aksi pelaku. Akibat kejadian tersebut, puluhan potong pakaian berbagai jenis serta sejumlah uang tunai raib. Total kerugian korban mencapai belasan juta rupiah,” ujarnya, Kamis (29/1).

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, terduga merupakan residivis kasus serupa. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan petunjuk rekaman CCTV, petugas melacak keberadaan IM hingga berhasil mengamankannya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol pintu toko.

Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Terduga mengaku melakukan pencurian tidak sendiri. Rekannya saat ini masih kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi,” katanya.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam aksi pencurian lainnya. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WITA

Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terbaru