Mataram, newsline.id – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial IM (26), warga Jempong Baru, Sekarbela, yang diduga membobol Toko Muma Store di Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat. Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pada Kamis sekitar pukul 14.00 WITA tanpa perlawanan.
Kanit Jatanras Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas pencurian yang terjadi pada 13 Januari lalu.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas aksi pelaku. Akibat kejadian tersebut, puluhan potong pakaian berbagai jenis serta sejumlah uang tunai raib. Total kerugian korban mencapai belasan juta rupiah,” ujarnya, Kamis (29/1).
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, terduga merupakan residivis kasus serupa. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan petunjuk rekaman CCTV, petugas melacak keberadaan IM hingga berhasil mengamankannya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol pintu toko.
Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Terduga mengaku melakukan pencurian tidak sendiri. Rekannya saat ini masih kami kejar dan identitasnya sudah kami kantongi,” katanya.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam aksi pencurian lainnya. (AK)
Editor : R9









