Mataram, newsline.id — Seorang residivis kasus jambret berinisial SR (36) kembali diamankan aparat setelah diduga terlibat serangkaian pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi di Pulau Lombok. Pria asal Lombok Tengah itu ditangkap Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB usai penyelidikan atas dua laporan polisi di Kota Mataram.
Penyelidikan berangkat dari dua kejadian pada 21 dan 23 Januari di wilayah Babakan dan sekitar Terminal Bertais, Kecamatan Sandubaya. Dari keterangan korban dan penelusuran rekaman CCTV, identitas terduga pelaku terpetakan. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga menangkap SR di Lombok Tengah.
“Penangkapan terduga berawal dari dua laporan polisi terkait peristiwa jambret yang terjadi pada tanggal 21 dan 23 Januari di wilayah Babakan dan kawasan Terminal Bertais,” ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya tas ransel, sepeda motor, helm, topi, jaket, masker, serta sebilah senjata tajam. Dari pemeriksaan, SR mengaku kerap menyasar kawasan pusat perbelanjaan grosir dan mengikuti calon pembeli yang membawa uang tunai.
Polisi menyebut, terduga juga mengaku telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir, meski baru dua lokasi yang memiliki laporan resmi. Pengembangan masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan TKP lain.
“Terduga kami jerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata AKBP Catur.
Aparat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat membawa barang berharga di ruang publik dan segera melapor bila menjadi korban kejahatan serupa. (AK)
Editor : R9







