Selong, newsline.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin (12/1/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat total 44,33 gram brutto.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10.20 Wita di sebuah rumah di lingkungan Dayan Masjid II, Kelurahan Majidi. Di lokasi itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial M dan MR.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan sabu seberat 11,20 gram, alat hisap, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua di sebuah warung angkringan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Majidi. Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas kembali mengamankan dua terduga pelaku berinisial WRS dan LAS.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat total 33,13 gram brutto, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai Rp470 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WRS diduga berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada M untuk diedarkan di wilayah Selong.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Selong.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Total sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 44,33 gram brutto,” kata Fedy.
Keempat terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk sumber barang.
Para terduga pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









