Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Selong, Empat Orang Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin (12/1/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat total 44,33 gram brutto.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10.20 Wita di sebuah rumah di lingkungan Dayan Masjid II, Kelurahan Majidi. Di lokasi itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial M dan MR.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan sabu seberat 11,20 gram, alat hisap, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua di sebuah warung angkringan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Majidi. Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas kembali mengamankan dua terduga pelaku berinisial WRS dan LAS.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat total 33,13 gram brutto, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai Rp470 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WRS diduga berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada M untuk diedarkan di wilayah Selong.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Selong.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Total sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 44,33 gram brutto,” kata Fedy.

Keempat terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk sumber barang.

Para terduga pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20 Peserta Ikuti Pelatihan Kompetensi, Bupati Lotim Serahkan Bantuan Peralatan DBH-CHT dan Santunan BPJS
127 Desa di Lotim Belum Bangun KDKMP, Bupati: Manfaatkan Rp1 Miliar dari Negara, Cari Solusi Lahan
Bupati Lotim Tegaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Siapkan Rp200 Miliar untuk Jalan
KKN ITSkes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan PMT untuk 55 Balita Stunting di Pringgabaya Utara
Bupati Lotim Lepas 80 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Sekda Lotim Buka Jeruk Manis Festival IV, Apresiasi Kemandirian Desa dan Warisan Adat Kayu Jejeneng
Bupati Lotim Sampaikan KUA-PPAS 2027 Rp3,176 Triliun, DPRD Setujui Dua Raperda di Paripurna
Dua Kali Kebakaran TNGR Berhasil Dikendalikan, Bupati Lotim Khawatir Isu Internasional dan Ajukan Bantuan Pusat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:20 WITA

20 Peserta Ikuti Pelatihan Kompetensi, Bupati Lotim Serahkan Bantuan Peralatan DBH-CHT dan Santunan BPJS

Senin, 7 September 2026 - 16:48 WITA

127 Desa di Lotim Belum Bangun KDKMP, Bupati: Manfaatkan Rp1 Miliar dari Negara, Cari Solusi Lahan

Senin, 7 September 2026 - 15:51 WITA

Bupati Lotim Tegaskan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Siapkan Rp200 Miliar untuk Jalan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:38 WITA

KKN ITSkes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan PMT untuk 55 Balita Stunting di Pringgabaya Utara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:44 WITA

Bupati Lotim Lepas 80 Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Berita Terbaru