Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Selong, Empat Orang Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin (12/1/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat total 44,33 gram brutto.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10.20 Wita di sebuah rumah di lingkungan Dayan Masjid II, Kelurahan Majidi. Di lokasi itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial M dan MR.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan sabu seberat 11,20 gram, alat hisap, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua di sebuah warung angkringan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Majidi. Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas kembali mengamankan dua terduga pelaku berinisial WRS dan LAS.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat total 33,13 gram brutto, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai Rp470 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WRS diduga berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada M untuk diedarkan di wilayah Selong.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Selong.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Total sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 44,33 gram brutto,” kata Fedy.

Keempat terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk sumber barang.

Para terduga pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lotim Bacakan Amanat BPIP, Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup
Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
BPS dan Pemkab Lotim Perkuat SDM Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:03 WITA

Sekda Lotim Bacakan Amanat BPIP, Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru