Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Selong, Empat Orang Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong, newsline.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin (12/1/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat total 44,33 gram brutto.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10.20 Wita di sebuah rumah di lingkungan Dayan Masjid II, Kelurahan Majidi. Di lokasi itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial M dan MR.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan sabu seberat 11,20 gram, alat hisap, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua di sebuah warung angkringan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Majidi. Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas kembali mengamankan dua terduga pelaku berinisial WRS dan LAS.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat total 33,13 gram brutto, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai Rp470 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WRS diduga berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada M untuk diedarkan di wilayah Selong.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Selong.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Total sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 44,33 gram brutto,” kata Fedy.

Keempat terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lombok Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk sumber barang.

Para terduga pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lombok Timur sosialisasikan penggunaan elpiji 3 kg kepada peternak ayam
Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman
Haerul Warisin ajak guru berperan aktif bangun Lombok Timur
Tiga Desa di Terara Dicanangkan sebagai Desa Cantik, Edwin Tekankan Pentingnya Data Akurat
Bupati Lombok Timur terima 209 mahasiswa KKN Poltekkes Kemenkes Mataram
Pemkab Lombok Timur sebut panic buying picu kelangkaan LPG 3 kg
Legislator DPR apresiasi pengawasan Lapas Bangli, minta maaf atas kritik sebelumnya
Edwin tekankan sinergi pendidikan dan sosial dalam hadapi persoalan masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:07 WITA

Pemkab Lombok Timur sosialisasikan penggunaan elpiji 3 kg kepada peternak ayam

Kamis, 16 April 2026 - 20:36 WITA

Lapas Selong deklarasikan zero HALINAR wujudkan lingkungan bersih dan aman

Selasa, 14 April 2026 - 18:03 WITA

Tiga Desa di Terara Dicanangkan sebagai Desa Cantik, Edwin Tekankan Pentingnya Data Akurat

Senin, 13 April 2026 - 14:42 WITA

Bupati Lombok Timur terima 209 mahasiswa KKN Poltekkes Kemenkes Mataram

Senin, 13 April 2026 - 14:32 WITA

Pemkab Lombok Timur sebut panic buying picu kelangkaan LPG 3 kg

Berita Terbaru

Mataram

Musrenbang NTB fokus penurunan kemiskinan dan penguatan SDM

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:45 WITA

Pemerintahan

Gubernur Iqbal tekankan peran strategis pers dalam kebijakan publik

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:29 WITA