Mataram, newsline.id — Unit Reskrim Polsek Ampenan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial IGS alias Iren (22), warga Ampenan, Rabu (4/2) sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait pencurian di Gatep Permai, Kelurahan Tamansari.
Peristiwa terjadi Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Terduga diduga masuk ke halaman rumah dengan memanjat tembok, lalu mengambil dua pasang sepatu di rak teras.
Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda I Komang Gede Puja Artana, mewakili Kapolsek Ampenan Kompol Ahmad Majmuk, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan warga yang segera ditindaklanjuti tim opsnal.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian menuju teras dan mengambil dua pasang sepatu yang berada di rak sepatu,” ujarnya.
Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu. Setelah penelusuran, terduga diamankan di wilayah Ampenan tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian,” katanya.
Polisi menerapkan ketentuan pidana pencurian yang berlaku. Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (AK)
Editor : R9









