Mataram, newsline.id — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di Perumahan Citra Persada, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Kamis (5/2) sekitar pukul 15.30 WITA. Rumah itu diduga kerap dipakai untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Tiga orang yang berada di dalam rumah diamankan, yakni LMAK (35), TS (24), dan DSM (42). Ketiganya merupakan warga Sesela.
Dari penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat dusun setempat, polisi menemukan sabu seberat 2,34 gram. Petugas juga menyita alat konsumsi, perlengkapan meracik paket sabu, plastik klip kosong, serta alat komunikasi.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polresta Mataram I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, kami mengamankan sepasang suami istri dan seorang laki-laki di satu rumah di wilayah Sesela. Dari lokasi tersebut kami juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis petang.
Ia menjelaskan, penindakan berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, tim melakukan penggerebekan.
“Informasi dari warga menyebutkan rumah tersebut sering digunakan untuk aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” katanya.
Ketiga terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing.
“Berdasarkan barang bukti yang kami temukan, kuat dugaan ketiganya terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Namun peran masing-masing masih kami dalami,” tegasnya.
Polisi menjerat para terduga dengan ketentuan pidana terkait narkotika dan KUHP yang berlaku. Pengungkapan ini disebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan bagian dari upaya penindakan di lingkungan permukiman. (AK)
Editor : R9









