Polisi Gerebek Rumah di Sesela, Tiga Terduga Diamankan dengan Sabu 2,34 Gram

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, newsline.id — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di Perumahan Citra Persada, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Kamis (5/2) sekitar pukul 15.30 WITA. Rumah itu diduga kerap dipakai untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Tiga orang yang berada di dalam rumah diamankan, yakni LMAK (35), TS (24), dan DSM (42). Ketiganya merupakan warga Sesela.

Dari penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat dusun setempat, polisi menemukan sabu seberat 2,34 gram. Petugas juga menyita alat konsumsi, perlengkapan meracik paket sabu, plastik klip kosong, serta alat komunikasi.

ADVERTISEMENT

ads.480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polresta Mataram I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, kami mengamankan sepasang suami istri dan seorang laki-laki di satu rumah di wilayah Sesela. Dari lokasi tersebut kami juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis petang.

Ia menjelaskan, penindakan berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, tim melakukan penggerebekan.

“Informasi dari warga menyebutkan rumah tersebut sering digunakan untuk aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” katanya.

Ketiga terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing.

“Berdasarkan barang bukti yang kami temukan, kuat dugaan ketiganya terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Namun peran masing-masing masih kami dalami,” tegasnya.

Polisi menjerat para terduga dengan ketentuan pidana terkait narkotika dan KUHP yang berlaku. Pengungkapan ini disebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan bagian dari upaya penindakan di lingkungan permukiman. (AK)

Editor : R9

Follow WhatsApp Channel ntb.newsline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan
1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas
BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta
GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk di Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil
Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat
Tagih Utang Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Duel di Kos-kosan Pagesangan
Tabrak Lari di Simpang Pagutan, Ibu dan Bayi Dua Bulan Jadi Korban

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:25 WITA

Polda NTB Ungkap Jaringan Curanmor Antarprovinsi, Delapan Orang Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:25 WITA

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Dugaan Penipuan Dapur MBG, Korban Alami Kerugian Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:38 WITA

GASAK NTB Ingatkan Aksi PPS Tidak Ganggu Fasilitas Vital dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WITA

Polda NTB Sembelih 261 Hewan Kurban, Daging Dibagikan untuk Ribuan Warga Penerima Manfaat

Berita Terbaru