Tanjung Luar, newsline.id — Penanganan kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Keruak memasuki tahap mediasi. Kepolisian menyebut seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar operasional, sembari menunggu keputusan dari pihak korban terkait kelanjutan proses.
Kanit Reskrim Polsek Keruak, IPDA M. Pahrurrozi, mengatakan agenda mediasi telah dijadwalkan sebagai upaya mencari titik temu para pihak sebelum dilaporkan ke pimpinan untuk langkah berikutnya.
“Alhamdulillah semua sudah dijalankan sesuai SOP dan sudah diagendakan untuk mediasinya di tingkat bawah. Semoga bisa ketemu kesepakatannya, baru kita ajukan ke pimpinan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, proses selanjutnya sangat bergantung pada sikap korban. “Kita sekarang menunggu keputusan dari korban,” katanya.
Menurut Pahrurrozi, keterangan saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut sejauh ini tidak memberatkan pihak terlapor. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman. “Saksi yang melihat tidak memberatkan terlapor. Ini masih kami dalami, semoga ada titik temunya. Nanti bisa kita jelaskan lebih rinci di kantor,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Tanjung Luar, Saiful Rahman, menyatakan tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dilaporkan. Namun, orang tua korban sempat mendatanginya setelah kejadian.
“Saya sebagai atasannya telah memanggil yang bersangkutan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Saiful. Ia juga menyebut telah memberikan surat peringatan (SP2) kepada oknum staf desa tersebut.
Sementara itu, korban berinisial HMA (31) memaparkan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah dan punggung sekitar pukul 12.50 Wita saat sedang berbincang di teras rumah bersama terlapor.
“Tiba-tiba dia menarik kerah baju saya,” ujarnya.
Korban menyebut sempat diseret dan diminta pulang. Namun setelah tiba di rumah, terlapor disebut kembali mendatangi rumahnya dan menggedor pintu.
Tidak berhenti di situ, beberapa menit kemudian terlapor kembali mendatangi rumah korban untuk menantang kembali. Aksi tersebut kembali dilerai oleh mertua korban, Ahmad (60). Dalam proses peleraian itu, mertua korban mengalami luka gores pada bagian siku lengan.
“Saya melaporkan kejadian itu dua hari setelahnya ke Polsek,” katanya. Ia juga mengaku hingga kini belum menerima permintaan maaf dari terlapor.
Dalam perkara ini, terlapor berinisial M (31) dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi tertanggal 19 Januari 2026. (AK)
Editor : R9







