Mataram, newsline.id – Aparat Polsek Selaparang menangkap seorang pria berinisial JR (24), warga Rasanae, Kota Bima, yang diduga terlibat pencurian di sebuah ruko game PlayStation (PS) di Jalan Pemuda, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, Sabtu (7/2) malam, setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Sumbawa.
Kapolsek Selaparang AKP Zulharman Lutfi di Mataram, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung cepat, kurang dari 1×24 jam sejak laporan korban diterima pada Jumat (6/2) pukul 08.45 Wita.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tim opsnal Unit Reskrim, identitas terduga pelaku berhasil diketahui,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menjelaskan, pencurian diketahui korban saat hendak membuka ruko pada pagi hari. Peristiwa itu diduga terjadi pada dini hari sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan karyawan korban yang memegang kunci ruko saat kejadian. Korban mendapati sejumlah barang berharga di tempat usahanya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi delapan unit PlayStation merek Sony, 24 stik PS, satu unit laptop, satu master game, serta beberapa alat pertukangan. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut Kapolsek, setelah identitas terduga diketahui, petugas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Tim kami berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Sumbawa hingga terduga berhasil diamankan,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan petugas.
“Proses penyidikan masih berjalan dan terduga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek. (AK)
Editor : R9







