Selong, newsline.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menaikkan status penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program PPTPKH 2023 di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru. Perkembangan itu disampaikan Kepala Kejari Lombok Timur dalam konferensi pers, Kamis (5/2).
“Kami telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh aparatur Pemerintah Desa Sekaroh dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka PPTPKH tahun 2023,” ujar Kepala Kejari kepada wartawan.
Perkara ini berawal dari aduan PMII Lombok Timur pada September 2025 yang melaporkan dugaan praktik pungli dengan teradu oknum pemerintah desa setempat. Kejari menyatakan proses selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Ketua Umum PMII Lombok Timur, Yogi Setiawan, menyampaikan apresiasi atas perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Sebagai salah satu pihak pelapor, kami tentu mengapresiasi langkah Kejari hari ini,” katanya.
Yogi menegaskan PMII akan terus mengawal proses hukum dengan tetap menghormati kewenangan penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal dengan koordinasi yang baik. Profesionalitas dan integritas Kejaksaan menjadi faktor penentu, dan kami optimistis keadilan pasti menang,” ujarnya. (AK)
Editor : R9









