Jakarta, newsline.id – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa proses penyusunan revisi KUHAP telah berlangsung lebih dari satu tahun dengan menerapkan prinsip partisipasi bermakna dari pemangku kepentingan. Ia menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, draf RKUHAP telah diunggah ke laman resmi DPR dan pembahasan daftar inventarisasi masalah dilakukan secara terbuka.
“Komisi III telah mengundang sedikitnya 130 pihak dari berbagai unsur, termasuk akademisi, advokat, organisasi masyarakat, serta aparat penegak hukum dalam rapat dengar pendapat untuk memberikan masukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Habiburokhman menyebut pembaruan KUHAP diperlukan untuk memperkuat posisi warga negara dalam proses peradilan pidana. RKUHAP, menurut dia, memuat sejumlah ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap kelompok rentan, memperjelas dasar penahanan, pencegahan tindakan penyiksaan, serta penguatan hak korban melalui mekanisme kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Rancangan itu juga mengadopsi perluasan penerapan keadilan restoratif.
Ia menambahkan KUHAP yang baru menghadirkan pergeseran dibanding ketentuan sebelumnya. Jika KUHAP lama menempatkan negara dan aparat penegak hukum dalam posisi dominan, KUHAP hasil revisi memberikan penguatan terhadap hak warga negara dan peran advokat dalam pendampingan hukum.
Revisi KUHAP juga disusun untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Usai penyampaian laporan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan mengenai pengesahan RUU KUHAP. Seluruh fraksi menyatakan setuju yang kemudian ditetapkan melalui ketukan palu rapat.
RKUHAP sebelumnya telah disepakati antara Komisi III dan pemerintah pada tingkat pertama, Kamis (13/11), setelah menuntaskan pembahasan substansi aturan acara pidana yang telah berlaku selama empat dekade.
Empat belas substansi perubahan
Perubahan RKUHAP mencakup 14 substansi pokok, meliputi:
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Penyesuaian nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta peningkatan koordinasi antarlembaga.
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
Penyediaan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
Penguatan ketentuan perlindungan penyandang disabilitas pada seluruh proses pemeriksaan.
Penyempurnaan pengaturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
Pengenalan mekanisme baru, antara lain pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Mahkamah Agung turut berperan dalam penyusunan RKUHAP melalui rapat panitia kerja dan kegiatan kunjungan ke sejumlah daerah yang melibatkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan kalangan akademisi. Pelibatan tersebut dimaksudkan untuk menata kewenangan teknis, yaitu penyidikan oleh penyidik, penuntutan oleh penuntut umum, dan pengaturan teknis peradilan oleh Mahkamah Agung sehingga implementasi KUHAP dapat berjalan optimal.
Penulis : Redaksi







