Mataram, newsline.id — Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial SA (28), warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, atas dugaan pencurian ponsel di garasi rumah dan pengurasan saldo dompet digital milik korban. Penangkapan dilakukan Jumat (6/2) sekitar pukul 02.30 Wita di kediaman terduga tanpa perlawanan.
Kasus bermula pada 1 Februari 2026 pagi di kawasan BTN Mataram Residence, Jempong. Korban memarkir sepeda motor di garasi depan rumah dengan ponsel masih diletakkan di dashboard. Sekitar satu jam kemudian, ponsel tersebut diketahui hilang.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, mengatakan laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi hingga identitas terduga terungkap. “Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga di rumahnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemeriksaan, SA mengakui masuk ke halaman rumah korban secara diam-diam lalu mengambil ponsel dari dashboard motor. Setelah itu, ia membuka ponsel dan menemukan aplikasi dompet digital milik korban.
“Terduga menarik saldo DANA korban sekitar Rp4 juta. Jika ditotal dengan harga ponsel sekitar Rp3 juta, kerugian korban mencapai kurang lebih Rp7 juta,” kata Dharma.
Polisi menyita ponsel milik korban sebagai barang bukti dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pada lokasi kejadian lain. SA dijerat Pasal 476 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana penjara.
Polresta Mataram mengimbau warga lebih waspada menyimpan barang berharga meski berada di lingkungan rumah sendiri dan segera melapor jika mengalami tindak pidana. (AK)
Editor : R9









