Mataram, newsline.id — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram mengungkap pencurian di Salon Ladiva, Cakranegara, yang terjadi Kamis (15/01) sekitar pukul 03.00 Wita. Kasus ini terkuak dari pengembangan penyidikan perkara lain yang lebih dulu menjerat dua terduga pelaku, AR dan IM, warga Sekarbela.
“Kedua terduga ini merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kota Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP.
Menurut penyidik, keduanya masuk ke salon dengan mencongkel pintu harmonika saat situasi sekitar sepi. Dari dalam, pelaku membawa kabur satu unit speaker aktif dan sejumlah parfum salon. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp3 juta.
ADVERTISEMENT
.480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik salon mengetahui kejadian itu pada pagi harinya dan segera melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, penyidik mencocokkan pola dengan perkara yang tengah dikembangkan hingga mengarah pada AR dan IM.
“Barang yang diambil di antaranya satu unit speaker aktif dan beberapa parfum salon. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta,” ujarnya.
Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polresta Mataram. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi menjerat AR dan IM dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya di lokasi kejadian lain di wilayah Mataram. (AK)
Editor : R9







